Blangpidie, Acehglobal – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, Iswandi menegaskan larangan membawa ponsel (HP) ke tempat pemungutan suara (TPS) atau bilik suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga kerahasiaan pilihan pemilih sesuai dengan azas pemilu/pilkada, yaitu langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER).
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa ponsel ke TPS atau bilik suara. Ini penting agar proses pemilihan berjalan aman, tanpa tekanan atau intervensi,” kata Iswandi kepada wartawan, Senin (26/11/2024).
Ia menjelaskan, larangan membawa HP ke bilik suara berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
“Pasal 20 Ayat 1 huruf e dalam PKPU tersebut, menyatakan bahwa sebelum pemilih melakukan pemberian suara, KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” ujarnya.
Meski tak ada sanksi langsung, KIP tetap melarang membawa hp ke TPS atau bilik suara dan diawasi langsung oleh Pengawas TPS. Karena itu, KIP Abdya mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan tersebut.
“Dan kami juga sudah menyampaikan kepada petugas TPS harus melarang masyarakat yang mencoblos untuk tidak membawa hp ke dalam TPS atau bilik suara. Selain itu juga diawasi oleh PTPS jika memang ada yang tidak mengindahkan aturan tersebut,” tutur Iswandi.
Iswandi juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memilih pemimpin, baik Bupati/Wakil Bupati maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.