Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
DaerahPemilu 2024

KIP Abdya Tolak Rekomendasi Panwaslih untuk PSU di Tiga TPS

536
×

KIP Abdya Tolak Rekomendasi Panwaslih untuk PSU di Tiga TPS

Sebarkan artikel ini
Pemungutan suara pemilu 2024 di TPS Gampong Durian Rampak, Kecamatan Susoh, Abdya, Rabu (14/2/2024). Foto: Acehglobal / Salman.

Blangpidie, Acehglobal — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah menyelesaikan pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Kabupaten pada Kamis, 29 Februari 2024.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Abdya merekomendasikan kepada KIP melalui PPK untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS. Namun, KIP Abdya memutuskan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua KIP Abdya, Iswandi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkaji rekomendasi Panwaslih secara formil dan materil, serta berkoordinasi dengan KIP Aceh dan elemen terkait. Hasilnya, KIP Abdya memutuskan tidak dapat memenuhi rekomendasi PSU tersebut.

“Kami tidak bisa memenuhi rekomendasi untuk pelaksanaan PSU tersebut,” ujar Iswandi dalam konferensi pers bersama Pj Bupati Abdya, Darmansah, dan Forkopimkab lainnya di kantor KIP Abdya, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga :   Cara Cek Online Nomor TPS Pemilu 2024, Mudah Hanya Masukkan NIK

Iswandi tidak menjelaskan secara rinci hasil kajian KIP Abdya. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya akan selalu melihat dan mengkaji rekomendasi Panwaslih terkait unsur-unsur pelanggaran hukum.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Abdya, Kapolres Abdya, Dandim 0110/Abdya, dan Kepala Kesbangpol Abdya.

3 TPS di Abdya Direkomendasikan Gelar PSU

Panwaslih Aceh Barat Daya (Abdya) merekomendasikan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sebelumnya, Panwaslih Aceh menyebutkan 15 TPS di Provinsi Aceh berpotensi menggelar PSU, salah satunya di Kabupaten Abdya.

Baca Juga :   SaKA Minta Caleg di Abdya Hormati Hasil Real Count Resmi KIP

Hendra, Ketua Panwaslih Abdya, membenarkan rekomendasi PSU tersebut. “Sebelumnya, kami telah mengirim laporan ke Panwaslih Aceh terkait tiga data daftar potensi PSU,” kata Hendra dikutip situs Bawaslu Abdya, Minggu (18/2).

Berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian laporan Panwascam, PKD, dan PTPS, terdapat tiga TPS di Abdya yang berpotensi menggelar PSU.

Hendra menjelaskan, rekomendasi PSU ini merujuk pada peraturan dan Undang-Undang, di antaranya UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) huruf d, PKPU nomor 25 tahun 2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d, dan PerBawaslu nomor 1 tahun 2024 Pasal 42 ayat (2) huruf d.

“Pada intinya, peraturan tersebut menyebutkan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pemilih tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS,” jelas Hendra.

Baca Juga :   KIP Abdya Akan Gelar Jalan Santai Sehat Berhadiah

Hendra menambahkan, PSU bukan hal baru dalam tahapan pemilihan umum. KPU Pusat telah mengantisipasi dengan menyediakan seribu surat suara perjenisnya di setiap kabupaten.

“Rekomendasi PSU ini, dapat atau tidak dilaksanakan, merupakan keputusan KIP,” kata Hendra.

Adapun batas waktu pelaksanaan PSU dalam aturannya tersebut, harus dilaksanakan paling lama 10 hari, usai pemungutan suara.

“Dan itu berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota,” pungkas Hendra.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News