“Kami menyampaikan kepada KPK bahwa dalam kasus ini baru tiga orang dijadikan tersangka, sedangkan tujuh nama lagi yang dalam keterangan tersangka terlihat terlibat aktif dalam mengatur alokasi anggaran dari hulu sampai hilir, yaitu Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian dan Zulfikar alias Om Zul. Mereka ini masih belum tersentuh hukum. Karena itu, kami minta kepada KPK untuk dapat membantu Polda Aceh agar kasus tersebut dapat diusut tuntas,” kata Haji Embong usai menyerahkan Dumas ke Gedung KPK di Jakarta.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp