3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
“Jika pihak RSUDZA tidak memberikan laporan pertanggungjawaban Keuangan terkait pengadaan barang dan jasa ke publik, maka kami akan menempuh jalan Ajudikasi melalui Komisi Informasi Aceh terhadap keterbukaan informasi,” tegasnya.
Selain itu, menurut Zakir, diperlukan keterlibatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk melakukan tindakan penting yaitu pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana negara yang telah dialokasikan. Audit ini berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara. Kedua, adanya transparansi keuangan. Hasil audit BPKD dapat memberikan gambaran yang jelas dan transparan tentang alokasi dan penggunaan anggaran.
Ketiga, panduan bagi penegak hukum. Temuan audit BPKD dapat menjadi acuan penting bagi Aparat penegak hukum dan informasi ini membantu dalam pengambilan keputusan dan tindakan hukum selanjutnya, sehingga jika ditemukan penyimpangan maka hasil audit menjadi landasan kuat bagi Aparat Penegak Hukum untuk mengambil langkah-langkah tegas.
Keempat, tambah dia, deteksi penyimpangan. Audit dapat mengungkapkan adanya indikasi kerugian negara atau adanya dugaan Mark Up. Kemudian kelima, peningkatan Akuntabilitas.
“Keterlibatan BPKD dapat meningkatkan akuntabilitas dan keenam, perlindungan kepentingan publik. Proses ini memastikan bahwa dana publik digunakan secara tepat dan bertanggung jawab,” papar Muzakir.
Sebagai Ketua IKA, Muzakir menyatakan sikap tegas terkait hasil audit BPKD. Karena jika ditemukan bukti kerugian negara, maka pihaknya siap mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.
“Pernyataan ini menunjukkan tekad kuat dari IKA untuk memastikan agar adanya transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan publik,” pungkasnya.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp