Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
NasionalPolitik

Maju di Pilkada 2024, Caleg Terpilih yang Dilantik Wajib Mundur

610
×

Maju di Pilkada 2024, Caleg Terpilih yang Dilantik Wajib Mundur

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU RI Idham Holik. (FOTO: ANTARA/Cahya Sari)

Jakarta, Acehglobal — Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Idham Holik, mengatakan Calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang dilantik wajib mundur jika maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya seperti dikutip detik, Jumat (19/4/2024).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Idham menjelaskan, keharusan mundur dari caleg terpilih yang dilantik, karena hal itu telah diatur dalam UU Pilkada dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016.

Adapun bunyi dari putusan MK tersebut yaitu:

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Baca Juga :   Mensos Risma Minta Pendamping PKH Bekerja Profesional

Sebelumnya nama calon anggota legislatif terpilih pada pemilu 2024 sudah terlebih dahulu ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU. Para caleg terpilih ini akan dilantik pada Oktober 2024.

Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

MK tolak gugatan soal Caleg terpilih mundur jika maju Pilkada

Sebelumnya, MK sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Permohonan gugatan itu dilayangkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terkait UU Pilkada bernama Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan. Gugatan itu teregistrasi pada 9 Januari 2024.

Baca Juga :   Safaruddin Tunggu Restu Gerindra untuk Maju di Pilkada Abdya

Keduanya meminta MK menyatakan syarat pengunduran diri tak hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, tetapi juga caleg terpilih.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tulis MK dalam amar putusan yang tertuang dalam nomor 12/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangannya, MK menilai gugatan pemohon tidak proporsional terkait dengan keharusan bagi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD untuk mengundurkan diri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada. Sebab, dalam syaratnya, hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan jika maju dalam Pilkada.

“Alasan pembentuk Undang-Undang bahwa jabatan DPR, DPD, dan DPRD adalah bersifat kolektif kolegial, sehingga jika terdapat anggota DPR, DPD, atau DPRD mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsinya, tidaklah cukup untuk dijadikan alasan pembedaan perlakuan tersebut,” tulis MK.

Dalam putusan ini, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari satu orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Dia menilai anggota legislatif yang harus mundur sejak ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

Baca Juga :   Pemerintah Tiadakan Penyekatan Jalan saat Libur Natal dan Tahun Baru, Adanya Cuma Pengetatan Prokes

“Sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016, anggota legislatif aktif harus mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan kepala daerah tanggal 22 September 2024, namun demikian dirinya masih menyandang status sebagai calon anggota legislatif terpilih yang belum dilantik pada 1 Oktober 2024. Pasal 53,” ucapnya.

“A quo secara normatif hanya mengatur kewajiban mundur bagi anggota legislatif aktif, sehingga akan muncul pertanyaan apakah dalam situasi demikian maka yang bersangkutan ketika sudah dilantik menjadi anggota legislatif 2024 harus mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif untuk kedua kalinya. Ataukah dia tetap berhak menyandang status sebagai anggota legislatif karena pada saat dilantik menjadi anggota legislatif 2024 dirinya sudah melewati tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah,” kata Guntur.(detik)