GLOBAL JAKARTA – Pemerintah meniadakan penyekatan jalan dalam pelaksanaan libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru ini.

Sebagai gantinya, yang dilakukan adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) terkait Covid-19.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati dalam diskusi virtual Aturan Baru Perjalanan Akhir Tahun, Selasa (21/12/2021).

“Jadi prinsipnya memang tidak ada penyekatan yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes),” ujar Adita.

Adita mengatakan, pengetatan prokes yang dimaksud adalah masyarakat saat melakukan perjalanan diwajibkan telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dua dosis.

Selain itu, diwajibkan membawa hasil tes antigen negatif Covid-19 yang berlaku 1×24 jam. Setiap penumpang pelaku perjalanan juga wajib mengunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Itu wajib penumpangnya ini sudah vaksin Covid dua kali vaksin. Ditambah dengan tes screening antigen yang berlaku 1×24 jam, dan tentunya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ini syarat yang wajib,” terangnya.

Menurutnya, kebijakan yang diberlakukan saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru memang tidak begitu berbeda dari aturan sebelumnya. Namun, lebih menekankan pada aspek pengetatan prokes dan pengawasan petugas di lapangan.

“Ini lebih ketat, diminta untuk lebih tegas tetapi tentu dengan pendekatan yang lebih humanis,” imbuhnya.

Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Adita meminta kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat. Sebab, ia menilai, mobilitas masyarakat akan berpengaruh terhadap angka peningkatan kasus Covid-19.