Pemerintah Tiadakan Penyekatan Jalan saat Libur Natal dan Tahun Baru, Adanya Cuma Pengetatan Prokes

Rabu, 22 Desember 2021 - 22:19 WIB

Ilustrasi - Pengetatan prokes Covid-19

Ilustrasi - Pengetatan prokes Covid-19

GLOBAL JAKARTA – Pemerintah meniadakan penyekatan jalan dalam pelaksanaan libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru ini.

Sebagai gantinya, yang dilakukan adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) terkait Covid-19.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati dalam diskusi virtual Aturan Baru Perjalanan Akhir Tahun, Selasa (21/12/2021).

“Jadi prinsipnya memang tidak ada penyekatan yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes),” ujar Adita.

Adita mengatakan, pengetatan prokes yang dimaksud adalah masyarakat saat melakukan perjalanan diwajibkan telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dua dosis.

Selain itu, diwajibkan membawa hasil tes antigen negatif Covid-19 yang berlaku 1×24 jam. Setiap penumpang pelaku perjalanan juga wajib mengunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga :   Zona Penyebaran Covid-19 di Aceh Meluas, 4 Daerah Zona Merah

“Itu wajib penumpangnya ini sudah vaksin Covid dua kali vaksin. Ditambah dengan tes screening antigen yang berlaku 1×24 jam, dan tentunya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ini syarat yang wajib,” terangnya.

Menurutnya, kebijakan yang diberlakukan saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru memang tidak begitu berbeda dari aturan sebelumnya. Namun, lebih menekankan pada aspek pengetatan prokes dan pengawasan petugas di lapangan.

“Ini lebih ketat, diminta untuk lebih tegas tetapi tentu dengan pendekatan yang lebih humanis,” imbuhnya.

Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Adita meminta kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat. Sebab, ia menilai, mobilitas masyarakat akan berpengaruh terhadap angka peningkatan kasus Covid-19.

Baca Juga :   Bupati Abdya Sarankan Reuni Alumni di Sekolah Dibungkus dengan Diskusi tentang Daerah

“Yang paling perlu diperhatikan masyarakat adalah bijak betul dalam menetapkan apakah akan berpergian atau tidak. Jadi tujuannya ini sebenernya mendesak atau tidak,” katanya.

Kebijakan pengetatan prokes perjalanan saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru ini sudah diatur Kementerian Perhubungan dalam sejumlah surat edaran (SE).

Pertama, SE Nomor 109 Tahun 2021 yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :   Sekda Aceh Sosialisasi Vaksinasi Covid-19 kepada Pimpinan Dayah di Abdya

Kedua, SE Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ketiga, SE Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dan, keempat, SE Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. (*)


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Berita

Mirip Polisi, Polri Bakal Gantikan Lagi Warna Seragam Satpam

Berita

12 BUMDes di Abdya Serentak Daftarkan Badan Hukum ke Kemenkum HAM RI

Berita

Formapa-SI Desak Ombudsman Serius Tindaklanjuti Laporan terkait Beasiswa BPSDM Aceh

Berita

Tahun 2022, Kemenkes Rencanakan Skrining TBC Besar-besaran

Berita

SaKA Minta Pemerintah Mendata Anak-anak Pengemis di Abdya

Berita

Aceh Raih Tiga Gelar Juara Nasional Lomba Bintang Vokalis dan Pop Religi di NTB

Berita

Tiga Oknum Tentara Penculik dan Pembunuh Warga Aceh Ternyata Asal Aceh

Berita

Pon Yahya: Sekretariat KKR Aceh Seyogyanya Harus Berdiri Sendiri