Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Pendidikan

Ombudsman: Sekolah Dilarang Mengutip Uang Perpisahan dan Wisuda dari Siswa

228
×

Ombudsman: Sekolah Dilarang Mengutip Uang Perpisahan dan Wisuda dari Siswa

Sebarkan artikel ini

"Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan," tegas Dian.

Kantor Perwakilan Ombudsman Aceh. (Foto: Sulod.id/Istimewa)

Banda Aceh, Acehglobal – Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, Ombudsman Perwakilan Aceh kembali mengingatkan sekolah-sekolah agar tidak memungut biaya perpisahan dan wisuda dari siswa maupun orang tua/wali.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, menyusul adanya keluhan yang diterima dari beberapa orang tua siswa terkait pungutan tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Sudah jelas ada Surat Edaran (SE) yang melarang pungutan untuk kedua kegiatan ini,” tegas Dian, Rabu (1/5/2024).

Dian menjelaskan bahwa larangan tersebut tertuang dalam SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Baca Juga :   Ketua IPARI Abdya Ingatkan Remaja Hindari Pernikahan Dini

SE tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan wisuda tidak menjadi wajib dan tidak membebani orang tua/wali peserta didik.

Dian menambahkan, dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite sekolah memprioritaskan kebutuhan yang lebih mendesak daripada membebani orang tua dengan biaya perpisahan dan wisuda.

“Terlebih lagi, kegiatan perpisahan dan wisuda bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah,” jelas Dian.

Oleh karena itu, sekolah dan komite sekolah dilarang memfasilitasi kegiatan tersebut dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

“Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan,” tegas Dian.

Dian merujuk pada beberapa dasar hukum yang melarang pungutan untuk kegiatan perpisahan dan wisuda, di antaranya Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Baca Juga :   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdya Gelar Diklat Calon Pengawas

Dalam aturan tersebut, Pasal 9 ayat (1) melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah memungut biaya satuan pendidikan.

Selanjutnya, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Permendikbud ini mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.

“Dengan demikian, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah untuk menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” tegas Dian.

Dian menambahkan, alasan pihak sekolah dengan dalih atas namakan keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga :   Rekrut Siswa Baru, SMA Harpa Abdya Gelar HARFARD Ke-3

Pasalnya, sudah ada SE dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan agar sekolah tidak melakukan pengutipan uang perpisahan dan wisuda.

“Silahkan dipatuhi,” tegas Dian.

Ombudsman Aceh mengapresiasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah mengeluarkan SE tentang larangan pengutipan uang perpisahan dan wisuda.

Dian juga mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda.

Adapun bagi sekolah yang sudah terlanjur memungut uang perpisahan atau wisuda, diminta untuk segera mengembalikannya kepada orang tua/wali.

“Kami menghargai upaya Kadisdik Aceh Tengah dan Bireuen yang cukup responsif terhadap hal ini. Semoga segera mendapat perhatian dari Kadisdik di kabupaten/kota lainnya, juga satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama,” pungkas Dian.(*)