Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
DaerahPendidikan

Ketua IPARI Abdya Ingatkan Remaja Hindari Pernikahan Dini

431
×

Ketua IPARI Abdya Ingatkan Remaja Hindari Pernikahan Dini

Sebarkan artikel ini
IPARI bersama DPMP4 kabupaten Abdya menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di SMPN 1 Kuala Batee, Abdya, Selasa (27/2/2024). Foto : Acehglobal / Salman.

Blangpidie, Acehglobal — Ketua Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nazli Hasan, S.Ag, M.Ag mengingatkan para remaja untuk menghindari pernikahan pada usia dini.

Hal itu disampaikan Nazli saat menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di SMPN 1 Kuala Batee, Abdya, Selasa (27/2/2024).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk & Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya dengan IPARI.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh siswa kelas VII dan VIII SMP Negeri 1 Kuala Batee. Narasumber lain yakni Lia Amelia, SE dari DPMP4 Abdya selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak.

Baca Juga :   Aksi Anggota DPRK dari PKS Zulkarnen Bersihkan Saluran Kota Lhoksukon

“Sosialisasi ini kita lakukan bersama DPMP4 Abdya bertujuan sebagai upaya pencerahan bagi siswa – siswi untuk dapat menghindari terjadinya pernikahan dibawah umur yang masih marak terjadi,” ujar Nazli.

Dalam materinya, Ketua IPARI Abdya Nazli Hasan menekankan pentingnya para remaja untuk menghindari pernikahan dini karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.

Dampak pertama dari pernikahan dini, adalah dampak psikologis yang menyebabkan stres, depresi, dan kecemasan pada anak. Kedua, dampak sosial, yang dapat menyebabkan anak putus sekolah dan mengalami kesulitan dalam bersosialisasi dalam lingkungan.

Baca Juga :   IPARI Abdya Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi Pasca Pemilu

Ketiga, kata Nazli, adalah dampak hukum, dimana pernikahan dini dapat menyebabkan anak terjerat dalam masalah hukum, seperti pernikahan di bawah umur yang tidak sah.

“Selain itu, pernikahan dini juga berdampak pada ekonomi. Remaja yang menikah di usia muda dapat mengalami kesulitan ekonomi dalam menghidupi keluarga mereka, lantaran lebih memilih berkeluarga di usia muda,” jelasnya.

Nazli Hasan juga mengutip Undang-undang No 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Baca Juga :   Gampong Kuta Bahagia Abdya Tetapkan Calon Penerima BLT Dana Desa 2022

“Jika usia calon pengantin (catin) belum mencapai usia 19 tahun, maka harus diminta surat dispensasi nikah pada Pengadilan Agama,” imbuhnya.

Di hadapan Kepala Sekolah SMPN 1 Kuala Batee, M. Amin, S.Pd serta dewan guru, Ketua IPARI Abdya juga memotivasi para siswa agar lebih fokus pada meraih cita-cita setinggi mungkin.

“Bagi siswa laki-laki, setelah bekerja, menikahlah dengan pujaan hati untuk membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah,” pesan Nazli.(*)