Pemerintah Aceh Masuk Top 51 Pengelola Pengaduan Terbaik

Kamis, 12 Mei 2022 - 17:15 WIB

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto. (Foto: Ist)

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto. (Foto: Ist)

GLOBAL BANDA ACEH – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Pemerintah Aceh sebagai salah satu instansi yang masuk dalam Top 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto melansir rilis dari Kementerian PANRB berdasarkan rapat pleno hasil verifikasi dokumen, Rabu (11/5/2022).

Iswanto mengatakan, Pemerintah Aceh ditetapkan ke dalam 51 instansi pengaduan pelayanan terbaik, setelah melewati tahap evaluasi dokumen pada Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik keempat, bersama dengan 50 instansi pemerintah lainnya di Indonesia.

Baca Juga :   Keluarga Besar Kanmenag Aceh Utara Sembelih Tiga Ekor Sapi Qurban

“51 instansi terbaik ini terpilih dari 434 proposal atau borang mandiri yang diperiksa dan dinilai,” kata Iswanto.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa menyampaikan, prosedur penilaian sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1473/2021 yang menjadi pedoman penyelenggaraan kompetisi tersebut.

Diah menyebutkan, peserta terbaik tersebut terdiri dari beberapa kategori, yaitu, enam peserta dari perwakilan Instansi Pemerintah (IP) untuk kriteria Outstanding Achievement, 30 peserta merupakan perwakilan dari IP Umum, dan 15 peserta merupakan perwakilan dari Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP).

Baca Juga :   Kembangkan PT Arun Jadi Lokasi Penyimpanan Gas, PT PEMA Teken MoU dengan ODIN Reservoir Consultan

“Adapun dalam menentukan peserta terbaik untuk kategori IP Umum dan UPP, Tim Penilai Dokumen memperhatikan perimbangan komposisi dari aspek keterwakilan masing-masing jenis instansi peserta kompetisi,” kata Diah.

Lebih lanjut Diah menjelaskan, 51 peserta terbaik tersebut akan masuk ke dalam tahap evaluasi lanjutan/wawancara. Penilaian lanjutan terhadap 51 peserta ini adalah presentasi, wawancara, dan observasi lapangan jika dibutuhkan. Presentasi dan wawancara dilakukan dalam waktu bersamaan di hadapan panel Tim Evaluasi, yang direncanakan akan dilaksanakan mulai 23 Mei 2022.

Baca Juga :   KNTI Acut Dukung Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi

Sebagai informasi, tahap presentasi dan wawancara ini bertujuan memperdalam aspek yang berkaitan dengan inisiatif yang diajukan dan capaian dalam setiap aspek pengaduan pelayanan publik sesuai dengan kriteria penilaian pada komponen substansi.

“Berbeda dari tahun sebelumnya, kolaborasi penyelenggaraan kali ini dilakukan oleh Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia,”  ujar Diah.(*)


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Berita

Pj Bupati Aceh Utara Serahkan Penghargaan Kepada Tgk Akbar Miswari

Berita

Rinto Berutu Nahkodai DPD PSI Kota Subulussalam
TMT 1 Mei, Ini Daftar Harga BBM Terbaru di Seluruh SPBU Pertamina

Berita

Mulai 1 Juli 2022, Beli BBM Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina

Berita

Pentingnya Peran Orangtua Dalam Menumbuhkan Minat Baca Anak

Daerah

Peringati Isra Mi’raj, H. Mansur Arongan Gelar Dakwah Islamiyah di Masjid Baitul Mannan

Berita

Anwar Usman Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

Berita

Diikuti 120 Peserta, BKPRMI Abdya Sukses Gelar FASI ke II

Daerah

Niatkan Ibadah, Babinsa Kodim Abdya Giat Bantu Warga