Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Nasional

Pemerintah Terapkan KRIS, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah Total

103
×

Pemerintah Terapkan KRIS, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah Total

Sebarkan artikel ini
Foto: Infografis/ KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan/ CNBC Indonesia

Jakarta, Acehglobal — Pemerintah Indonesia akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa tidak akan ada penghapusan sistem kelas seperti yang selama ini menjadi isu di masyarakat. Menurutnya, perubahan ini lebih kepada standardisasi fasilitas layanan yang selama ini belum diatur secara detil.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Tidak ada penghapusan kelas. Yang kita lakukan adalah standardisasi fasilitas layanan,” ujar Ali di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Baca Juga :   Pemerintah Aceh, DPRA dan BPJS Kesehatan Ikuti Rakor Bahas Keberlanjutan JKA

Terkait besaran iuran BPJS, Ali menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan. Rincian lebih lanjut akan diumumkan setelah proses evaluasi selesai. Evaluasi ini akan menjadi dasar penetapan besaran iuran yang baru.

“Besaran iuran nanti ditentukan berdasarkan hasil evaluasi yang sedang kami lakukan. Ini mencakup seluruh aspek, termasuk paket manfaat dan tarif,” jelasnya.

Meski demikian, BPJS Kesehatan sudah mulai melakukan perhitungan awal terkait iuran baru. Beberapa skenario telah disiapkan untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak memberatkan peserta.

“Kami sudah melakukan perhitungan, namun keputusan akhir akan bergantung pada hasil evaluasi,” tambah Ali.

Baca Juga :   15 Desain Twibbon Ucapan Hari Guru Nasional 2021, Yuk Download dan Bagikan ke Media Sosial Kamu!

Ali juga belum bisa memastikan apakah iuran akan naik atau tetap. Kepastian mengenai besaran iuran akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen), yang merupakan salah satu syarat teknis pelaksanaannya.

“Kita tunggu hasil evaluasinya. Evaluasi ini akan memberikan gambaran jelas mengenai paket manfaat dan tarif yang akan diberlakukan,” katanya.

Menurut Perpres Nomor 59 Tahun 2024, masa transisi implementasi KRIS akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Selambatnya, KRIS harus sudah diterapkan pada 1 Juli 2025, berdasarkan hasil evaluasi manfaat, tarif, dan iuran.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyebut bahwa iuran peserta kelas 1 BPJS kemungkinan tidak akan mengalami perubahan signifikan.

Baca Juga :   Kabar Gembira, Tahun Ini Arab Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Haji dari Indonesia

“Sepemahaman saya, iuran kelas 1 akan tetap sama. Yang akan mengalami perubahan adalah iuran untuk kelas 2 dan 3,” kata Budi di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024), dikutip dari detikHealth.

Saat ditanya apakah tarifnya akan berubah, Budi tidak memberikan jawaban pasti. “Ada kemungkinan nominalnya berubah, bisa naik atau turun,” ujarnya.

Budi menambahkan, wacana perubahan iuran ini masih dalam pembahasan bersama pihak kementerian dan lembaga terkait. Termasuk kemungkinan penerapan satu tarif tunggal setelah KRIS diberlakukan.

“Kami masih membahasnya secara intensif dengan berbagai pihak terkait,” pungkasnya.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News