Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
DaerahPemerintahan

Pemkab Abdya Terapkan Aturan Baru, Jumlah Anggota Tuha Peut Gampong Berubah

1101
×

Pemkab Abdya Terapkan Aturan Baru, Jumlah Anggota Tuha Peut Gampong Berubah

Sebarkan artikel ini
Secreenshot bagian atas Qanun Abdya Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Gampong.

Blangpidie, Acehglobal – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerbitkan aturan baru tentang keanggotaan Tuha Peut di setiap gampong melalui Qanun Abdya Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Gampong.

Aturan ini ditandatangani Pj Bupati Abdya, Darmansah dan mulai berlaku sejak diundangkan oleh Sekda Salman Al Farisi pada 3 Maret 2023, menggantikan Qanun Nomor 9 Tahun 2012.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perubahan signifikan dalam Qanun baru ini terletak pada jumlah anggota Tuha Peut yang ditetapkan berdasarkan beberapa faktor, yaitu luas wilayah, keterwakilan perempuan, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan gampong.

“Jumlah anggota Tuha Peut ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk dan kemampuan keuangan Gampong,” bunyi Qanun tersebut.

Baca Juga :   Gubernur Aceh Dorong Generasi Muda Manfaatkan Kelapa Sawit untuk Tingkatkan Penghasilan

Selanjutnya, jumlah anggota Tuha Peut Gampong dengan ketentuan sebagai berikut:

– Jumlah penduduk sampai dengan 1.500 jiwa: 5 orang anggota

– Jumlah penduduk mulai dengan 1.501 jiwa sampai dengan 2.000 jiwa: 7 orang anggota

– Jumlah penduduk diatas 2.000 jiwa: 9 orang anggota

Perbedaan dengan Aturan Lama

Sebelumnya, aturan tentang Tuha Peut diatur dalam Qanun Abdya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong. Qanun lama ini menyatakan bahwa jumlah anggota Tuha Peut paling sedikit 5 orang dan paling banyak 13 orang.

Perbedaannya, Qanun baru membatasi jumlah anggota Tuha Peut maksimal 9 orang. Qanun lama juga mengatur jumlah anggota Tuha Peut berdasarkan jumlah penduduk dengan rentang yang lebih detail.

Baca Juga :   SMAN Unggul Tunas Bangsa Gelar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS Secara Online

Pada Qanun Nomor 9 jumlah penduduk kurang dari 200 orang, jumlah anggota Tuha Peut sebanyak 5 orang. Sementara jumlah penduduk 201 sampai dengan 500 orang, maka anggota Tuha Peut berjumlah 7 orang.

Selanjutnya, jumlah penduduk dari 500 sampai dengan 1.000 orang, maka anggota Tuha Peut berjumlah sebanyak 9 orang. Jumlah penduduk 1.000 sampai dengan 2.000 orang jumlah Tuha Peut sebanyak 11 orang dan jumlah penduduk lebih dari 2.000 orang, maka jumlah Tuha Peut-nya sebanyak 13 orang.

Lantas, apa yang terjadi bagi Keuchik yang telah melaksanakan pemilihan anggota Tuha Peut lantaran ketidak tahuan mereka masih menggunakan jumlah Tuha Peut awal sesuai aturan lama, sementara jumlahnya sudah berubah atau berkurang dari sebelumnya, pasca diterbitkan Qanun baru tersebut?

Baca Juga :   Empat Pelanggar Syariat Islam di Abdya Dihukum Cambuk

Hal ini akan menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, jumlah anggota Tuha Peut terpilih di Gampong tersebut ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan kuota jumlah yang seharusnya berdasarkan aturan baru Qanun Nomor 5 Tahun 2023.

Parahnya lagi, jika anggota Tuha Peut terpilih di Gampong tersebut sudah di SK kan oleh Camat atas nama Bupati Abdya. Nah, Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab atas kondisi ini? Padahal Qanun baru sudah diterbitkan sejak setahun yang lalu.

Selain Qanun, dasar hukum yang mengatur tentang Tuha Peut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau di Aceh disebut dengan nama “Tuha Peut.”(*)