Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Penolakan Sosok Perempuan jadi Calon Pj Bupati Nagan Raya adalah Pembangkangan Konstitusi

477
×

Penolakan Sosok Perempuan jadi Calon Pj Bupati Nagan Raya adalah Pembangkangan Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Teuku Sukandi, Ketua Front Pembela Tanah Air Aceh (PeTA). (Foto: Istimewa)

Blangpidie, AcehGlobalnews.com — Penolakan sosok perempuan menjadi calon Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya menuai respon dari Ketua Front Pembela Tanah Air Aceh (PeTA), Teuku Sukandi.

Menurut Sukandi, dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 Pra Amandemen, setiap warga negara berkesamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, wajib baginya menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa pengecualian.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia (DUHAM) atau lebih dikenal dengan “Universal Declaration Of Human Rights – The United Nations pada 10 Desember 1948 Denhaq Belanda” menyatakan setiap orang sama dihadapan hukum, oleh karena itu tidak boleh dilakukan perbedaan sedikitpun juga pada setiap orang dalam pelaksanaan hukum.

Baca Juga :   Resmi Dilantik, Ini Nama-nama Aparatur Gampong Krueng Kulu Seunagan Timur

“Bila kita cermati dengan teliti tentang penolakan calon Pejabat (Pj) Bupati yang diusulkan dari kaum perempuan di Kabupaten Nagan Raya, maka siapapun yang melakukan penolakan baik dilakukan oleh individu atau kelompok, organisasi ataupun lembaga. Maka, dapat dikategorikan bahwa, penolakan ini sama dengan pembangkangan terhadap konstitusi NKRI,” kata Sukandi dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (6/10/2022).

Baca Juga :   RKCA Minta Rekrutmen Aparatur Desa di Nagan Raya Transparan

Bukan hanya itu saja, sambung Sukandi, penolakan calon Pj Bupati dari perempuan juga diduga telah melanggar deklarasi umum Hak Azasi Manusia (HAM) atau melanggar hukum internasional tentang hak-hak hidup manusia.

Menurutnya, secara demokrasi pro dan kontra, dalam memberikan dukungan politik merupakan bahagian aspirasi yang dilindungi oleh Pasal 28 UUD 1945 tentang hak menyatakan pendapat. Akan tetapi bukan dalam membuat dikotomi antara laki-laki dan perempuan, karena hal ini sifatnya diskriminatif.

Baca Juga :   Polisi Grebek Illegal Mining di Nagan Raya, Empat Penambang dan Satu Ekskavator Diamankan

“Yang lebih tidak santunnya lagi, kelompok penentang Pj Bupati dari kalangan perempuan ini terkesan mendikte Mendagri dengan menggiring opini kearah uang seakan-akan di Nagan Raya kaum perempuan merupakan warga negara kelas dua atau telah ada kasta laki-laki dan ada kasta perempuan,” katanya.

“Maka hal ini bukan saja sangat memalukan, tapi juga telah melanggar ajaran syari’ah Islam, karena dalam hukum Islam kita tidak mengenal tentang kasta-kasta,” tegas Sukandi. (*)