Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaKesehatan

Dinkes Abdya Sosialisasi Perbup Kawasan Tanpa Rokok

262
×

Dinkes Abdya Sosialisasi Perbup Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini

Blangpidie, AcehGlobalnews.com — Pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Saat ini kita sedang melakukan sosialisasi peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Abdya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Abdya, Safliati, melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ika Puspita kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dia menjelaskan, meskipun Perbup tersebut diterbitkan pada tahun 2017, namun sebetulnya saat disahkan aturan itu sebelumnya juga sudah pernah disosialisasikan.

Baca Juga :   Keuchik dan Aparatur Gampong Blangpidie Ikuti Sosialisasi Penyusunan RPJMG

“Dulu ketika Perbup ini baru ditetapkan sudah pernah kita sosialisasikan. Sekarang kita kembali melakukan sosialisasi ini, karena berdasarkan evaluasi kita di lapangan ternyata di instansi pemerintah penerapannya sudah mulai lemah, maka kita ingatkan kembali, bahwa di Abdya ini sudah ada Perbup Kawasan Tanpa Rokok lho,” katanya.

Tahun depan Dinkes Abdya akan berusaha menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di tujuh tatanan, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, dan tempat kerja.

Baca Juga :   Pengurus FJA Wilayah Abdya Resmi Dikukuhkan

“Untuk saat ini kita melakukan sosialisasi ke beberapa SKPK yang terkait dengan ke Tujuh Tatanan dalam Perbup, termasuk ke seluruh kantor Camat. Selain SKPK kita juga melakukan sosialisasi ke Kemenag Abdya dan Lapas,” ujar Ika Puspita.

Secara terpisah, salah satu narasumber pada sosialisasi kawasan tanpa rokok, dr. Hessi Arfina, yang juga merupakan Kepala Puskesmas Lhang Kecamatan Setia, berharap di semua instansi dan tempat-tempat umum nantinya dapat di terapkan kawasan tanpa rokok.

Artinya, terang dr Hessi, siperokok hanya di perkenankan merokok di area tertentu saja, sehingga lingkungan intansi pemerintah dan tempat-tempat umum terbebaskan dari bahaya asap rokok termasuk bagi perokok pasif dan perokok tangan ketiga (orang yang menghirup sisa-sisa partikel rokok, seperti nikotin, tar, dan racun lainnya).

Baca Juga :   Pemerintah Gampong Pasar Blangpidie Gelar Sosialisasi PHBS

“Selain itu kita juga mengharapkan dengan adanya KTR ini dapat menekan tumbuhnya perokok pemula, dan hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar penerapan KTR sebagaimana di harapkan dalam perbub No.7 tahun 2015 tersebut dapat terwujud secara maksimal,” pungkasnya. (*)