Alasan Haji Embong dan Yudhistira meminta pembatalan Keputusan Presiden tersebut berpijak pada pasal 56 UU 30/2014, yaitu : (1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah, (2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagimana dimaksud dalam pasl 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan. Namun permintaan tersebut sampai dengan batas waktu yang ditenttukan oleh Undang-Undang tidak juga dijawab, dan jika merujuk pada pasal 77 ayat (5) UU 30/2014, “Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.”
“Gugatan kami ini mengacu pada pasal 56 UU 30/2014, dimana disebutkan Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah dan keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagimana dimaksud dalam pasl 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan,” tambah Suhaimi yang juga Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan.
Gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta tersebut meminta agar Pengadilan menyatakan bahwa tindakan Tergugat merupakan Perbuatan melanggar hukum jika tidak menerbitkan Keputusan mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk membatalkan Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh, dan memerintahkan Tergugat mengeluarkan Keputusan Pencabutan dan/atau pembatalan Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
“Kami meminta agar pengadilan memerintahkan Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Pencabutan dan/atau pembatalan Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh dan ditetapkan sebagai perbuatan melanggar hukum jika tidak mengeluarkan Keputusan tersebut”, tutup Suhaimi usai mendaftakan gugatan tersebut di PTUN Jakarta bersama Haji Embong, dan telah diregister dalam perkara Nomor 266/G-TF/2024/PTUN-JKT oleh Plt Panitera Hj Romlah, SH., MH.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp