Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Daerah

Pj Bupati Abdya Temui Wamen ATR/BPN, Desak Tindaklanjuti Putusan MA terkait Kasus Eks HGU PT CA

400
×

Pj Bupati Abdya Temui Wamen ATR/BPN, Desak Tindaklanjuti Putusan MA terkait Kasus Eks HGU PT CA

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Abdya, Darmansah menemui Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, di Jakarta, Selasa, (28/2/2023).

“Apapun yang disampaikan oleh Pak Wamen dalam pertemuan hari ini, nanti juga kita sampaikan kepada lembaga legislatif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Abdya,” ucapnya.

Blangpidie – Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Darmansah menemui Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, di Jakarta, Selasa, (28/2/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pertemuan yang di fasilitasi oleh Pj Gubernur Aceh itu, Pj Bupati Darmansah, meminta pihak Kementerian ATR/BPN RI agar secepatnya menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang keputusan hukumnya sudah inkrah.

“Alhamdulillah, pak Gubernur Aceh memfasilitasi kita untuk menemui pak Wamen ATR/BPN terkait permasalahan eks HGU PT CA di Abdya. Dalam pertemuan itu kita meminta pihak Kementerian agar menindaklanjuti hasil putusan MA yang sudah inkrah itu,” ungkap Pj Bupati Darmansah.

Menurut Darmansah, dalam pertemuan tersebut Wamen ATR/BPN berjanji akan secepatnya mempelajari putusan MA dan juga mempelajari laporan pihak perusahaan PT CA terhadap Kementerian ATR/BPN ke Bareskrim Polri.

“Apapun yang disampaikan oleh Pak Wamen dalam pertemuan hari ini, nanti juga kita sampaikan kepada lembaga legislatif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Abdya,” ucapnya.

Pj Bupati Darmansah mengatakan rapat dengar pendapat yang diwacanakan lembaga dewan merupakan solusi terbaik dan tepat untuk menyamakan persepsi yang terbaik untuk masyarakat Abdya.

“RDP adalah solusi yang tepat untuk menyamakan persepsi yang terbaik untuk masyarakat Abdya, Aceh, dan Indonesia, dalam rangka menciptakan kondisi aman dan nyaman dalam menghadapi Pemilu 2024,” demikian kata Darmansah. (*)

Editor : Salman 

Baca Juga :   Calon Keuchik Dibuktikan dengan KTP dan KK, Akmal: Surat Domisili Hanya sebagai Penguat