BANDA ACEH – Sebanyak 12 media siber di Aceh menyatukan diri dalam Asosiasi Media Siber Aceh (AMSA). Organisasi yang mewadahi belasan startup yang digawangi para anak muda itu secara resmi diluncurkan oleh Pj Gubernur Aceh di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Senin (21/8/2023).
Pada kesempatan itu, Pj Gubernur Achmad Marzuki diwakili Kepala Dinas Informasi dan Persandian Aceh (Diskominsa), Marwan Nusuf. Selain para pegiat media siber, hadir juga pelaku dunia usaha dan pejabat SKPA pada acara tersebut.
Membacakan sambutan Pj Gubernur, Marwan Nusuf menyampaikan, pertumbuhan media massa terjadi sangat pesat dengan adanya kemudahan teknologi informasi. Ratusan ribu media online atau siber tumbuh dengan berbagai model di Indonesia, tidak terkecuali di Aceh. Karenanya, informasi tak lagi terbatas oleh wilayah dan negara, tapi bisa menyebar begitu cepat. “Berita hari ini di Aceh, bisa dibaca dalam hitungan menit di Jakarta, Papua, bahkan di luar negeri,” ujarnya.
Dia mengatakan, para pengusaha media siber kemudian membuat wadah untuk menyatukan diri dalam berbagai perkumpulan, sehingga muncullah sejumlah serikat/asosiasi/jaringan media siber di Indonesia, termasuk di Aceh. Salah satunya adalah Asosiasi Media Siber Aceh (AMSA) yang dilaunching hari ini.
Pj Gubernur mengingatkan institusi pemerintahan maupun pihak swasta untuk menjalin kerja sama yang baik dengan media massa, sehingga pers bisa menyampaikan informasi terkait berbagai kegiatan dan juga bisa melakukan fungsi pengawasan dengan cara-cara yang baik dan benar sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Karenanya, pada momentum peluncuran AMSA, Pemerintah Aceh mengharapkan kepada komunitas ini untuk dapat menjadi salah satu pelopor dalam membangun media yang sehat dan baik. Media yang kompeten, sambungnya, memperkerjakan para wartawan yang taat kode etik jurnalistik, membayar upah layak, dan taat pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Insan media haruslah senantiasa berpegang teguh pada nilai etik profesi, dan integritas sebagai praktik baik dalam menjalankan fungsinya sesuai Undang Undang Pers,” tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp