Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Polisi Minta Pemerintah Desa di Abdya Kerjasama Berantas Narkoba

211
×

Polisi Minta Pemerintah Desa di Abdya Kerjasama Berantas Narkoba

Sebarkan artikel ini

Program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan narkoba (P4GN) perlu melibatkan semua pihak dan pemangku kepentingan. Tak terkecuali di pemerintahan desa juga wajib aktif mendukung kampanye ini.

Pemerintah Desa memiliki peran yang sangat strategis dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tengah masyarakat. Sehingga, diperlukan kerjasama yang apik antar Pemerintah Desa dan Kepolisian agar penyalahgunaan dan peredaran barang haram tersebut dapat dicegah.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal itu disampaikan Kasat Res Narkoba (Reskoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Ipda Hengky Harianto, SH. MH saat membuka acara Sosialisasi Pencegahan Narkoba bagi Aparatur Desa dalam Kabupaten Abdya, di Grand Arista Hotel, Jl Iskandar Muda, Blangpidie, Selasa (20/6/2022).

Baca Juga :   Jalin Kerjasama Mahasiswa Magang, UIN Ar Raniry Teken MoA dengan Bank Gala

“Tujuan diadakan sosialisasi ini oleh pemerintah daerah untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika dan obat atau bahan berbahaya lainnya yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat secara umum maupun kepada generasi penerus,” kata Hengky.

Hengky menjelaskan, narkoba merupakan zat-zat alami maupun kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral (minum, hirup, hisap, sedot) maupun secara injeksi/suntikan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan perilaku seseorang.

Baca Juga :   Jelang Lebaran Idul Fitri, Harga TBS Sawit di Abdya Anjlok

Hengky berharap kepada para peserta agar serius dalam mengikuti sosialisasi ini hingga terbekali tentang pengetahuan narkotika dan obat atau bahan berbahaya.

“Peserta sosialisasi ini nantinya diharapkan untuk menjadi duta bagi dirinya, keluarga, lingkungan dan masyarakat dengan tujuan agar terputusnya mata rantai penyebaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Ipda Hengky mengatakan, selain ujung tombak pemutusan mata rantai penyebaran dan peredaran narkoba, Pemerintah Desa yang terdiri dari Keuchik (Kepala Desa), Ketua Pemuda atau Kadus (Kepala Dusun), punya peran strategis dan harus serius dalam melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan, dan pemberantasan narkoba di tingkat wilayah Desa.

Baca Juga :   FPMPA Minta Gubernur Nova Copot Kadispora Aceh

“Keuchik atau paling tidaknya, Kadus nanti akan dilibatkan dalam proses penangkapan pelaku hingga dijadikan saksi dalam kasus narkoba,” sebutnya.

“Hal tersebut adalah aturan SOP, mohon kerjasama agar daerah kita benar-benar bersih dari penyalahgunaan dan peredaran barang yang telah diharamkan oleh Agama dan Negara kita Republik Indonesia,” tegas Ipda Hengky Harianto.(*)