Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineKriminal

Polres Simeulue Gelar Rekonstruksi kasus Suami Bunuh Istri

163
×

Polres Simeulue Gelar Rekonstruksi kasus Suami Bunuh Istri

Sebarkan artikel ini

Polres Simeulue melalui Satreskrim Polres setempat yang menangani kasus suami bunuh isteri, kini sudah memasuki tahap rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut laporan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S. H., M. H, melalui Pejabat Kasi Humas Brigadir Andre kepada Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya menjelaskan, rekonstruksi kasus suami bunuh isteri berlangsung di TKP yaitu di rumahnya di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue, Timur Kabupaten Simeulue.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rekonstruksi itu digelar pada Selasa (21/6/2022) pagi hingga selesai dengan menghadirkan tersangka berinisial RS (46), kata Kabid Humas.

Baca Juga :   Terkait Penumpang Overload, Ini Penjelasan Kadishub dan Kapten Kapal Aceh Hebat 1

Kasus pembunuhan terhadap korban berinisial APM (40) yang merupakan isteri tersangka, terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Baca Juga :   14 Polisi dan 2 Panglima Laot Terima Penghargaan dari Kapolres Simeulue

“Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 14 adegan, mulai dari cekcok mulut hingga sampai menghabisi korban di kamar tidurnya,” pungkas Winardy.(*)