JH kemudian mengambil perhiasan emas milik korban berupa kalung dan gelang dengan berat total hampir 60 mayam. Setelah itu, pelaku menghantam kepala korban dengan batu seberat sekitar 30 kilogram hingga korban meninggal dunia.
Lebih lanjut kata Kapolres, untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang kalung dengan berat sekitar 30 mayam ke dalam rawa, selebihnya digunakan untuk melunasi utang pelaku di pegadaian.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa batu yang digunakan pelaku membunuh korban.
Selanjutnya, gelang emas seberat 99,78 gram, uang 20 juta hasil dari emas yang dibawa ke pegadaian, serta pakaian korban dan pelaku.
“Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman mati sesuai dengan pasal 40 juncto 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Aceh Barat,” tutup Kapolres. (**)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp