Banda Aceh – Nasib pria berinisial HK (40) benar-benar apes. Belum lama menghirup udara bebas dari hukuman penjara, ia harus kembali berurusan dengan hukum.
Kali ini, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini dibekuk Tim Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh lantaran nekat mencuri HP hingga magic com di kosan seorang mahasiswi.
HK berhasil diamankan di kawasan Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan ini sekaligus mengungkap misteri hilangnya barang berharga milik korban, Mahdalena (21), di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (16/8/2026) dini hari. Korban yang sedang terlelap sempat mengisi daya telepon genggamnya di samping tempat tidur.
“Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi bernama Mahdalena (21), asal Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, yang kehilangan sejumlah barang berharga dari kamar kosnya di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar,” ujar Kompol Dizha, Minggu (11/10/2026).
“Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Minggu (16/8/2026), sekitar pukul 07.00 WIB,” sambungnya.
Saat terbangun dan mencari ponselnya, korban sontak kaget. Jendela ruang tamu kosannya sudah terbuka lebar, dan palang pengamannya pun dilepas paksa oleh pelaku.
Tak hanya ponsel, rice cooker atau magic com milik korban juga raib digasak maling yang masuk melalui jendela tersebut.
“Barang yang hilang berupa satu unit HP Samsung A03s warna abu-abu, satu unit HP Oppo X11 Pro warna ungu kehitaman, serta satu unit magic com. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 4 juta,” tambahnya.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian nahas ini ke Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/614/VIII/2026.
Hampir Dua Bulan Mengintai
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan.
Berbekal informasi lokasi persembunyian, polisi yang bergerak cepat akhirnya meringkus HK di Lam Gawe tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kedua unit HP dan satu unit magic com merek Miyako yang sempat digadaikan atau disimpan pelaku.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Banda Aceh dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap tindak pidana yang meresahkan warga di wilayah hukumnya,” pungkas Kompol Dizha.
Usut punya usut, HK ternyata bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus curanmor yang pernah meringkuk di Lapas Kelas IIB Banda Aceh pada 2015 silam dengan berbagai TKP di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banda Aceh. Penyidik masih melakukan pendalaman dan gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai. (*)




