Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

SaKA: Tukang Masak Hingga Teknisi Listrik di PT SMD Abdya Impor Dari Cina

819
×

SaKA: Tukang Masak Hingga Teknisi Listrik di PT SMD Abdya Impor Dari Cina

Sebarkan artikel ini
Erisman SH, Sekretaris Yayasan SaKA. Acehglobal / foto Istimewa.

BLANGPIDIE – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) menuding pihak PT Sinar Mentari Dwiguna (SMD) yang bekerja sama dengan PT Juya Aceh Mining (JAM) yang berlokasi di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) lebih memprioritaskan Warga Negara Asing ketimbang putra daerah setempat.

“Kita tidak mengetahui kalau selama ini banyak WNA ketimbang putra Daerah yang jadi tenaga kerja di PT SMD,” kata Sektretaris Yayasan SaKA, Erisman SH dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Seharusnya, lanjut Erisman, pihak Perusahaan yang bergerak di bidang biji besi itu lebih memperioritaskan putra daerah Abdya ketimbang Warga Negara Asing.

“Setidaknya ada pengumuman perekrutan karyawan dari pihak perusahaan untuk putra daerah yang ingin bekerja disana,” ujarnya.

“Dari tukang masak hingga teknisi kelistrikan di impor dari Negeri yang berjulukan tirai bambu,” ungkap Erisman.

SaKA menduga jumlah WNA yang bekerja di PT SMD lebih dari 14 orang. Selebihnya dari 14 orang tenaga kerja asing itu belum melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Abdya.

Baca Juga :   Eks Bangunan PKS Lhok Gayo Abdya Dilirik Investor Unggas

“Kita duga diluar 14 orang itu belum melaporkan ke dinas terkait soal kedatangan mereka ke Abdya,” imbuhnya.

Menurut Erisman, kehadiran Perusahaan yang bekerja sama dengan Juya Aceh Mining (JAM) yang membidangi jasa pengangkutan dan produksi biji besi tersebut bisa berdampak tidak baik bagi masyarakat sekitar.

“Yang kita khawatirkan setelah hasil bumi dikuras habis oleh perusahaan, masyarakat kita tidak ada manfaat apapun dengan kehadiran perusahan tersebut selain bencana yang melanda ke depan,” jelasnya.

Baca Juga :   Ratusan Jamaah Subuh di Lhokseumawe Kecam Aksi Pembakaran Al Qur'an oleh Rasmus Paludan

Sesuai UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, dimana tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan.

“Jadi kehadiran peusahaan itu untuk mensejahterakan masyarakat setempat dengan nilai pokok budaya korporat yang fleksibel dan meminimalisir pengangguran, bukan menguras hasil alam semata” pungkasnya.(*)

Editor: SSY