Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukrim

Kejari Abdya Periksa 50 Saksi Dan 6 Tenaga Ahli Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. CA

280
×

Kejari Abdya Periksa 50 Saksi Dan 6 Tenaga Ahli Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. CA

Sebarkan artikel ini
Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, SH, MH.

BLANGPIDIE – Dalam kurun waktu hampir satu setengah bulan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) terus mengumpulkan alat bukti terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi usaha Perkebunan Kelapa Sawit di atas tanah negara oleh PT Cemerlang Abadi (PT CA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Heru Widjatmiko, SH MH mengatakan, bahwa sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 02/L128/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023, Tim Penyidik terus menggali fakta terkait kasus ini.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Sampai saat ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi, 6 orang ahli yang kompeten di bidangnya, serta penyitaan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut,” kata Heru Widjatmiko dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga :   Rumah Janda Lansia Miskin di Abdya Ditimpa Pohon

Sebelum dilakukan penyitaan, lanjut Heru, pihak Kejari Abdya telah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kecamatan Babahrot di Aula Kantor Camat setempat pada Selasa (4/7) lalu.

“Selanjutnya pada Rabu (5/7) sekitar pukul 11.00 WIB, Tim penyidik yang didampingi Kapolres, Dandim Abdya, Kapolsek setempat, Camat, Masyarakat, dan pihak PT CA melakukan pemasangan plang dan spanduk penyitaan lahan tersebut,” ujar Kajari yang didampingi Kasi Intel, Joni Astriaman SH.

Baca Juga :   Final Piala Dunia 2022: Argentina Vs Prancis, Ini Susunan Pemain Kedua Tim dan Wasit

Berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kajari Abdya Nomor: PRIN-271/L.1.28/Fd.2/06/2023 tanggal 19 Juni 2023 dan penetapan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Blangpidie Nomor: 60/PenPid.B-SITA/2023/PN Bpn, penyitaan dilakukan di 5 titik lokasi lahan yang dikuasai oleh PT CA.

“Penyitaan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Abdya untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan dengan prinsip praduga tak bersalah (Presumption Of Innocence), di mana penyitaan ini bertujuan sebagai tindakan pengamanan aset dan pemeliharaan aset agar tidak dipindah tangankan ke pihak lain sampai objek penyitaan mendapatkan kepastian hukum/putusan pengadilan,” jelas Heru.

Baca Juga :   Idul Adha 1444 H, Gampong Kayee Jatoe Teupin Raya Kurbankan 17 Ekor Sapi dan Kambing

Selain itu, langkah ini juga diambil untuk menjaga kelancaran kegiatan operasional dan memberikan perlindungan kepada karyawan/pekerja.

Kegiatan masih tetap berjalan di perusahaan PT CA dengan pengawasan dari Tim Penyidik Kejari yang bekerja sama dengan salah satu BUMN untuk membantu pengawasan operasional perusahaan.

“Oleh karena itu, selama proses penyidikan kami menghimbau kepada masyarakat dan semua elemen untuk tetap menjaga suasana kondusif. Insyaallah Tim Penyidik akan fokus menuntaskan kasus ini,” demikian kata Kajari Abdya, Heru Widjatmiko.(*)

Editor: SSY