Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukumKriminal

Salahgunakan Dana BUMG, Mantan Keuchik di Nagan Raya Kembalikan Uang Rp 180 Juta di Polres

333
×

Salahgunakan Dana BUMG, Mantan Keuchik di Nagan Raya Kembalikan Uang Rp 180 Juta di Polres

Sebarkan artikel ini
Salahgunakan Dana BUMG, Mantan Keuchik di Nagan Raya Kembalikan Uang Rp 180 Juta (Foto: Polres Nagan Raya)

Nagan Raya, AcehGlobalNews – Mantan Keuchik Gampong Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Samiyanto resmi mengembalikan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebesar Rp 180 juta.

Pengembalian dana BUMG tersebut menyusul adanya temuan penyimpangan penggunaan uang yang bersumber dari dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengembalian uang negara itu diserahkan langsung oleh Keuchik Lama Samiyanto kepada Keuchik Gampong Serbajadi yang baru Suparno, disaksikan Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, di Aula Vidcon Mapolres setempat, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga :   Dua Rumah Warga di Subulussalam Terbakar

Pada saat pengembalian uang kerugian negara tersebut juga turut hadir Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Inspektorat, DPMGP4, Ketua BUMG Delly Surono dan bendahara, serta aparatur desa setempat.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatreskrim, AKP Machfud mengatakan, pengembalian anggaran BUMG tahun 2018 tersebut, karena telah disalahgunakan oleh pihak Keuchik lama. Terkuaknya penggelapan dana tersebut setelah adanya laporan masyarakat.

Atas laporan tersebut, Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Keuchik Serbajadi Samiyanto.

Setelah dilakukan penyidikan, Pihak Polres kemudian meminta kepada pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp180 juta yang sudah digunakan untuk keperluan pembelian tanah yang berstatus HGU Milik PT. GSM Seluas 2 hektar dengan harga Rp.180 juta.

Baca Juga :   Cegah Covid-19, Babinsa Kodim Abdya Gencar Lakukan Edukasi Prokes

Atas kejadian itu, Kasat menegaskan agar para keuchik hati-hati dalam menggunakan uang negara. Jika ditemukan ada dugaan penyelewengan, pihaknya akan menindak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.

“Untuk itu gunakan dana desa tersebut sesuai dengan petunjuk serta keperluan gampong masing- masing, agar terhindar dari unsur korupsi atau penyalahgunaan uang negara” pesan Kasatreskrim AKP Machfud.

Sementara itu, Keuchik Lama Gampong Serbajadi, Samiyanto mengakui dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukannya selama dirinya menjabat sebagai Keuchik.

Baca Juga :   Terancam Dibubarkan, DPP UPK Minta Bantuan ke DPD RI

Sebagai warga negara yang taat hukum, Samiyanto ikhlas mengembalikan uang negara tersebut kepada pemerintahan gampong yang baru.

Sementara itu, Keuchik Baru Suparno mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang sudah memfasilitasi pengembalian uang negara tersebut.

“Uang sebesar Rp 180 juta tersebut akan kami gunakan untuk pembangunan di Gampong Serbajadi yang saya pimpin saat ini dan juga saya ucapkan terima kasih kepada Dinas DPMGP4 dan dari Unsur Inspektorat,” kata Suparno. (*)