“Kemudian, 1 paket narkotika jenis ganja ukuran besar yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah dengan berat keseluruhan 2.000 gram/bruto,” sebutnya.
Selanjutnya, 1 paket narkotika jenis ganja ukuran besar yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dengan berat keseluruhan 2.000 gram bruto, dan 2 paket narkotika jenis ganja ukuran sedang yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih dengan berat keseluruhan 1.000 gram bruto.
Setelah itu, 1 paket narkotika jenis ganja ukuran sedang yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah dengan berat 500 gram bruto, dan 1 paket narkotika jenis ganja ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik warna hitam dengan berat 500 Gram/Bruto.
Disamping itu, sambung Kasat Resnarkoba, petugas juga berhasil mengamankan BB lainnya berupa 1 paket narkotika jenis ganja ukuran sedang yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih dengan berat 300 gram bruto.
Dan, 7 paket narkotika jenis ganja ukuran kecil yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan 130 Gram/Bruto. “Total keseluruhan barang bukti sekitar 8.430 gram,” ungkap Iptu Hengki.
Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua pelaku, maka kata Kasat Iptu Hengki, para pelaku dijerat pasal 111, 114, pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun sebagaimana tertera dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Editor: Salman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp