Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Maret 2026.
Sanksi diberikan setelah ditemukan berbagai pelanggaran terhadap standar operasional yang telah ditetapkan.
Pelanggaran tersebut mencakup aspek infrastruktur, administrasi, hingga ketidaksesuaian menu. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kualitas dan keamanan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.
Dari total SPPG yang disanksi, sebanyak 1.030 unit dikenai sanksi suspensi atau penghentian sementara operasional. Selain itu, 210 unit menerima Surat Peringatan pertama (SP-1), sementara 11 unit lainnya dikenai Surat Peringatan kedua (SP-2).
Pemberian sanksi tersebut disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan di masing-masing unit.
BGN menegaskan bahwa sanksi bertujuan untuk mendorong perbaikan, bukan semata-mata penghukuman.
BGN mengungkapkan bahwa salah satu pelanggaran utama adalah belum terpenuhinya standar infrastruktur yang layak dalam operasional layanan. Selain itu, sejumlah SPPG juga diketahui belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kualitas dan keamanan makanan yang disalurkan. Karena itu, pemenuhan standar higienitas menjadi perhatian serius dalam evaluasi program.
Masalah lain yang turut menjadi sorotan adalah ketidaksesuaian menu dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Menu yang tidak memenuhi standar gizi berpotensi mengurangi efektivitas program MBG dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
BGN menilai kepatuhan terhadap juknis merupakan hal mendasar dalam pelaksanaan program. Evaluasi akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh SPPG menjalankan tugas sesuai ketentuan. (*)

Tinggalkan Balasan