Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukrim

Tiga Pelaku Pembunuhan Warga Aceh di Jakarta Diamankan

447
×

Tiga Pelaku Pembunuhan Warga Aceh di Jakarta Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar Danpomdam Jaya di Mapolsek Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2023). (Foto: Kompas).

JAKARTA – Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan pihaknya telah mengamankan tiga orang terkait kasus pembunuhan dan penyiksaan terhadap Imam Masykur (25), seorang warga sipil asal Aceh.

“Dalam kasus ini, sementara kami berhasil mengamankan tiga orang,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Irsyad menjelaskan ketiga orang yang diamankan merupakan prajurit TNI, di antaranya Praka RM, yang merupakan anggota Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).

Baca Juga :   Update Daftar Tim yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2022

Selain itu, dua orang lainnya juga merupakan anggota TNI, namun Irsyad tidak memberikan rincian mengenai unit atau kesatuan tempat dua tersangka lain ini berdinas.

“Ketiganya adalah personel TNI, di mana satu di antaranya adalah anggota Paspampres,” tambahnya.

Ketiga prajurit TNI ini telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, melalui unggahan viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur, berasal dari Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Baca Juga :   Petugas SPBU di Banda Aceh Jalani Vaksinasi Covid-19

Dalam unggahan tersebut menyebutkan Imam sebelumnya telah mengalami penculikan dan akhirnya tewas akibat penyiksaan yang dilakukan oleh terduga pelaku, yaitu Praka RM.

Unggahan yang sama, terungkap oknum anggota Paspampres tersebut meminta uang tebusan sejumlah Rp 50 juta. Saat ini, Pomdam Jaya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini.

Danpaspampres Mayjen Rafael Granada memastikan akan memberi tindakan tegas terhadap Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta pelaku harus dihukum berat, maksimal hukuman mati, atau minimal penjara seumur hidup, jika terbukti terlibat dalam tindak kejahatan yang dituduhkan.

Baca Juga :   Surati PPID, YARA Minta Salinan Dokumen Izin HGU Perkebunan di Subulussalam

Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksmana Julius Widjojono.

“Panglima TNI merasa prihatin dan akan memastikan pengusutan tuntas dalam kasus ini, dengan menerapkan sanksi berat kepada pelaku, seperti hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” ungkap Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin.(*)

Editor: Redaksi
Sumber : Kompas