Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Surati PPID, YARA Minta Salinan Dokumen Izin HGU Perkebunan di Subulussalam

416
×

Surati PPID, YARA Minta Salinan Dokumen Izin HGU Perkebunan di Subulussalam

Sebarkan artikel ini
Ketua YARA Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako. (Foto: Acehglobal/Ist)

SUBULUSSALAM – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan permohonan salinan daftar nama Perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan beserta dokumen perizinannya yang beroperasi di Kota Subulussalam.

Permohonan dengan Nomor : 027C/YARA/VII/2023, tertanggal 17 Juli 2023 itu di ajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Subulussalam.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Ya, benar kami telah mengajukan permohonan informasi publik yaitu mengenai daftar nama Perusahaan pemilik HGU beserta dokumen perizinan yang ada beroperasi di Kota Subulussalam melalui e-mail PPID setempat,” kata Edi Sahputra Bako, selaku Ketua YARA Perwakilan Subulussalam dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga :   Pemkab Aceh Selatan Bahas Tindak lanjut Pembentukan Tahura Trumon

Edi menjelaskan, pengajuan permohonan dokumen tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkebunan khususnya kebun kelapa sawit yang ada di Kota Subulussalam telah mengantongi izin HGU.

“Ada informasi yang kami dapat bahwa ada lahan ratusan hektar yang dikuasai perorangan tanpa memiliki izin seperti HGU yang seharusnya ada. Untuk mengetahui secara pasti, makanya kami meminta daftar nama perusahaan pemilik HGU beserta izin lainnya yang ada di Kota Subulussalam,” ungkapnya.

Baca Juga :   Anggota DPRK Abdya Ikhsan Serahkan Bantuan 4 Unit Cultivator untuk Kelompok Tani

Jika benar hal tersebut, kata Edi, maka tentunya dapat merugikan daerah karena tidak terdaftar di Kota Subulussalam yang seharusnya dapat menjadi PAD daerah.

“Jika dokumen, tentu akan jadi catatan kami untuk mendesak Pemda untuk mengambil tindakan tegas bagi yang menguasai lahan tanpa memiliki izin yang seharusnya,” ujarnya.

Menurut Edi Sahputra Bako, permintaan informasi ini merupakan wujud hak sebagai warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik yang tercantum dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Baca Juga :   Pusat Astronomi Internasional Tetapkan Lebaran Idul Fitri Jatuh pada 21 April 2023

Yakni, Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.

YARA berharap, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Subulussalam untuk dapat merespon dan memberikan dokumen sesuai dengan permohonan yang diajukan.(*)

Editor: SSY