Jakarta, Acehglobal — Saling tuding menuding potensi kecurangan antar sesama tim sukses paslon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 semakin memanas.

Sejumlah opini dugaan kecurangan pun dibangun oleh masing-masing tim paslon capres dan cawapres untuk mendapatkan simpati rakyat mulai dari menguak masa lalu capres hingga indikasi dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan potensi dugaan kecurangan yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Dilansir kompas.com, Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward mengatakan, Cak Imin melibatkan para tenaga pendamping desa untuk masuk dalam barisan Satu Juta Jubir Desa Anies-Muhaimin (AMIN).

“Adanya dugaan Pak Muhaimin Iskandar melibatkan tenaga pendamping desa untuk terlibat dalam launching Satu Juta Desa yang tergabung dalam barisan relawan desa Anies-Muhaimin,” kata Edward dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Adapun tenaga pendamping desa direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Mereka direkrut menjadi pegawai di kementerian tersebut yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa. Edward menyebut Cak Imin secara terang-terangan telah meresmikan barisan relawan Satu Jubir Desa Amin yang berintikan dari tenaga pendamping desa. Peresmian barisan relawan ini digelar pada 7 Desember 2023.

Edward bahkan menyoroti adanya sekretaris desa yang merangkap menjadi tenaga pendamping desa yang turut memposting kegiatan ini di salah satu akun media sosialnya

“Bahkan ada seorang sekretaris desa yang merangkap sebagai tenaga profesional pendamping desa memposting kegiatan Satu Jubir Desa di akun Facebook-nya,” sebutnya.

Edward menjelaskan, bahwa pelibatan tenaga pendamping desa dalam barisan relawan tersebut menabrak Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Dalam aturannya, kata Edward, kehadiran pendamping desa ialah untuk meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat desa, bukan justru untuk membantu pemenangan pasangan calon tertentu.

“Tugas pendamping desa adalah memperdayakan masyarakat desa dan peningkatan sumber daya desa, bukan menjadi jubir desa atau pun membantu pemenangan paslon tertentu,” pungkas dia. (*)