Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Daerah

Tuha Peut di Keutapang Dilatih Tata Cara Penyusunan Qanun Gampong

257
×

Tuha Peut di Keutapang Dilatih Tata Cara Penyusunan Qanun Gampong

Sebarkan artikel ini

Lhoksukon — Tuha Peut Gampong Keutapang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, mengikuti pelatihan penguatan kapasitas dalam penyusunan qanun gampong dan peraturan tata tertib lembaga yang berlangsung di Meunasah Gampong setempat, Jum’at (13/1/2022).

Dalam laporannya, Ketua Panitia Muhammad Khalib, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, yaitu sejak 13 hingga 15 Januari 2023. Kegiatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Keutapang Tahun 2022.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selain diikuti Tuha Peut, pelatihan ini juga diikuti oleh 11 orang perangkat/pemerintah gampong, tokoh masyarakat 5 orang, serta dua orang dari unsur kepemudaan dan PKK, dengan total jumlah peserta sebanyak 25 orang.

“Kegiatan ini sebenarnya sudah dilaksanakan di tahun 2022 lalu, namun akibat terkendala dengan bencana banjir, sehingga baru terealisasi di pertengahan Januari 2023,” jelas Khalib.

Baca Juga :   BKAD Blangpidie Abdya Gelar Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas KPM

Sebelumnya, Camat Lhoksukon Fatwa Maulana S.Sos., M. Si, yang membuka pelatihan tersebut, dalam sambutannya mengatakan bahwa hari ini merupakan kunjungan kerja pertamanya setelah dirinya dilantik sebagai Camat di Kecamatan Lhoksukon.

Sementara itu, Geuchik Gampong Keutapang Muntahar Ali Risyad, mengharapkan kepada para peserta agar mampu mengaplikasikan apa yang didapatkan pada pelatihan tersebut.

“Semoga dengan pelatihan ini kita faham mengenai tugas dan wewenang Pemerintahan dan Tuha Peut, serta tata cara penyusunan qanun gampong dan juga peraturan tata tertib Tuha Peut itu sendiri,” ungkap Muntahar.

Baca Juga :   ACT Aceh Bagikan Ribuan Paket Pangan Ramadhan, Penerima Bantuan Terharu

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kabag Hukum Aceh Utara Fadhil SH., MH, Kapolsek AKP Amdad Yani, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Sayed M. Hasanuddin SE.

Kemudian, Imum Mukim Lhoksukon Barat Hoiyah M. Nur, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), dan Pemateri. (*)

Editor : Salman