Blangpidie — Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk 12 Desa yang ada di Kecamatan setempat.
Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD dibuka mulai tanggal 14-19 Januari 2023.
Ketua Panwascam Jeumpa, Muhammad Zulkhalis, di dampingi dua anggota Panwascam lainnya, Ria Rizki Fauzi dan Safiudin, mengatakan, pihaknya sudah membuka tahapan rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Jeumpa.
“Proses rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) kami Panwascam yang melaksanakannya, dan prosesnya sedang berlangsung. Saat ini tahapan pengumuman pendaftaran calon PKD, selanjutnya pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai tanggal 14-19 Januari 2023,” ujar Zulkhalis, Jum’at (13/1/2023).
Dia menjelaskan, Panwascam Jeumpa sudah melakukan sosialisasi sejak tanggal 9 Januari lalu dengan cara menempelkan pengumuman di seluruh kantor keuchik dan tempat keramaian di seluruh gampong dalam kecamatan Jeumpa.
Selain itu, juga melakukan sosialisasi secara online dengan memposting ke akun Facebook Panwascam maupun ke akun medsos pribadi komisioner dan staf.
“Termasuk juga melalui media massa. Ini sebagai bentuk keterbukaan informasi agar setiap masyarakat khususnya warga Jeumpa yang memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan dirinya,” tutur pria yang akrab disapa Khalis itu.
Lebih lanjut kata Khalis, pengumuman hasil peserta lulus administrasi akan dikeluarkan pada tanggal 28 Januari 2023. Dan pelaksanaan tes wawancara akan dilakukan selama 3 hari, yaitu pada tanggal 31 Januari sampai dengan 2 Februari 2023. Kemudian, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih akan diumumkan pada tanggal 4 Februari 2023.
“Walaupun di setiap gampong nanti hanya menerima satu orang anggota PKD. Namun, semakin banyaknya warga yang ikut serta berpartisipasi mengikuti pendaftaran tersebut, maka semakin berkualitas PKD yang akan terpilih nantinya,” ungkap Khalis.
Secara umum, lanjutnya, syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan diri sebagai PKD diantaranya memenuhi administrasi seperti berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, berdomisili di Kecamatan Jeumpa, minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menyampaikan surat lamaran yang ditujukan ke Panwascam Jeumpa.
Kemudian, melampirkan pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah yang berlegalisir, daftar riwayat hidup, membuat surat pernyataan.
“Untuk surat lamaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup telah kami sediakan dan tinggal di isi, pelamar bisa mengambil langsung di kantor Panwascam sehingga tidak perlu repot-repot membuatnya, ini sebagai upaya memudahkan para pelamar dalam mendaftar. Pendaftaran ini gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun,” kata Khalis. (*)
Penulis : Salman | Editor : Redaksi