Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Abdya Kembali Blokade Akses Jalan 30

935
×

Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Abdya Kembali Blokade Akses Jalan 30

Sebarkan artikel ini
Aksi pembangunan pondok dan pagar untuk pemblokiran akses jalan 30 yang dilakukan warga pemilik tanah yang belum mendapatkan hak ganti rugi atas pembangunan jalan 30 dilakukan pada Rabu (15/11/2023). Foto : Acehglobal/Muhammad Nasir

Blangpidie, Acehglobal — Sejumlah warga pemilik lahan yang terkena imbas pembangunan akses jalan 30 di Desa Geulima Jaya, Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya (Abdya) kembali memblokade akses jalan tersebut, Rabu (15/11/2023).

Aksi blokade ini dilakukan warga dengan membuat pondok dan pagar di atas badan jalan. Aksi itu dilakukan sebagai upaya menuntut Pemerintah setempat agar segera membayar ganti rugi lahan milik mereka yang digunakan untuk membangun akses jalan tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Safrizal, salah seorang warga yang tanahnya juga terkena imbas pembangunan jalan 30 mengaku kesal dengan sikap diam pemerintah setempat.

Baca Juga :   Ratusan Jamaah Subuh di Lhokseumawe Kecam Aksi Pembakaran Al Qur'an oleh Rasmus Paludan

Padahal, dirinya sudah lama mengajukan permohonan ganti rugi lahan kepada Dinas Pertanahan Abdya. Namun, hingga saat ini permohonan tersebut masih juga belum dikabulkan.

“Sebelumnya kami pernah dijanjikan oleh Kadis Pertanahan tersebut, katanya, kami akan mendapatkan ganti rugi setelah proses pembangunan jalan ini selesai, tapi sampai hari ini sudah 2 tahun berlalu, ternyata ucapan itu hanya bagian dari kelicikan penguasa semata,” ungkap Safrizal kepada Acehglobal, Rabu (15/11).

Baca Juga :   Polres Abdya Salurkan Bantuan Sosial ke Warga Iku Lhung

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bujang itu, berharap kepada pemerintah untuk segera memediasi persoalan ini, karena sejauh ini, pihaknya mengaku sudah dirugikan.

“Saya mohon, tolong jangan jadikan aturan sebagai alat untuk melakukan penindasan kepada kami, hari ini kami merasa dihakimi dan dirugikan,” tutur Bujang dengan nada kesal.

Menanggapi hal tersebut, T. Nasrul, SKM selaku Camat Susoh membenarkan perihal pemblokiran akses jalan 30 yang dilakukan oleh sejumlah warga pemilik lahan tersebut. Terkait hal itu Nasrul mengaku sudah melihat langsung ke lokasi.

Baca Juga :   Puluhan Stand UMKM Ambil Bagian Dalam Open Tournament PBSI Aceh di GOR Sigupai Arena

“Kami sudah memerintahkan keuchik setempat untuk segera membongkar akses jalan tersebut, mudah-mudahan dapat segera dilakukan,” kata Nasrul.

Nasrul berpesan kepada sejumlah pemilik tanah yang ingin menyelesaikan perkara ganti rugi tersebut agar tidak lagi melakukan pemblokiran jalan.

“Jika ada persoalan yang belum dituntaskan harusnya dapat diselesaikan dengan cara yang baik, bukan menutup akses jalan. Tapi buatlah tahapan tahapan penyelesaian dengan baik,” ujarnya.(*)

Editor : Salman