Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Daerah

UIN Ar-Raniry dan Kemenag Jalin Kerjasama Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah

68
×

UIN Ar-Raniry dan Kemenag Jalin Kerjasama Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah

Sebarkan artikel ini
Para peserta melakukan sesi foto bersama setelah acara selesai, berlangsung di Aula Hotel Diana, Senin (6/5/2024). (Foto: Acehglobal / Ist)

Banda Aceh, Acehglobal — Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh kembali menyelenggarakan kegiatan sertifikasi pembimbing manasik haji dan umrah mandiri angkatan III berlangsung di Aula Hotel Diana Banda Aceh, Senin (6/5/2024).

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 39 peserta yang diselenggarakan dari tanggal 6-13 Mei bertujuan untuk menstandarisasi petugas / pembimbing manasik haji dan umrah di seluruh Indonesia.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Acara tersebut dibuka langsung oleh Rektor UIN Ar-Raniry, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Prof. Dr. Muhammad Yasir Yusuf, MA Dalam sambutannya ia mengatakan, bahwa pembimbing manasik haji sangat perlu disertifikasi untuk memastikan kompetensi yang dimilikinya.

“Sertifikasi ini memastikan kompetensi seseorang walaupun ilmunya luar biasa, tetapi untuk mendapatkan pengakuan itulah mengapa diadakan sertifikasi. Tidak hanya itu, ini juga bertujuan untuk standarisasi antara pembimbing ibadah itu harus sama, jangan sampai membuat jamaah kebingungan oleh pemahaman pembimbing yang berbeda, sehingga membuat jamaah terbelah, tetapi pembimbing ibadah atau petugas adalah pemersatu jamaah,” ujarnya.

Baca Juga :   Bupati Abdya : Sekda boleh diganti, tapi Bang Thamrin tak tergantikan

Sementara itu, mewakili Panitia, dalam sambutannya Dekan FDK Prof. Dr. Kusmawati Hatta, M. Pd menyampaikan bahwa legalitas formal sertifikasi harus dimiliki oleh para pembimbing haji dan umrah.

Baca Juga :   Putra Abdya Maju di Bursa Calon Ketua KNPI Aceh

“Hari ini sertifikasi menjadi hal yang wajib, kita tahu sudah banyak para pembimbing yang sudah berulangkali bolak-balik untuk membimbing manasik para jamaah haji dan umrah apalagi yang sudah memiliki travel, tapi ketika diminta pengakuan secara legal tidak ada, maka dari itu dibutuhkan sertifikat, yang dianggap sebagai legalitas formal yang kita miliki,” pungkasnya.(*)