Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukrim

Viral! Ratu Narkoba Aceh dan Suami Dituntut Hukuman Mati

107
×

Viral! Ratu Narkoba Aceh dan Suami Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Viral, Ratu Narkoba Aceh Nyonya N (Hanisah), perempuan Asal Bireuen dikenal hidup glamor ditangkap polisi gegara kasus narkoba (foto: instagram/rakan_aceh).

Medan, Acehglobal – Hanisah alias Nisa Binti Abdullah, perempuan yang dikenal sebagai ‘Ratu Narkoba’ asal Bireuen, Aceh terancam hukuman mati.

Kabar Nyonya N dituntut hukuman mati ini di Pengadilan Negeri Medan menjadi viral di media sosial. Perempuan asal Bireuen itu dikenal hidup glamor dengan penampilan yang fantastis.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut hukuman mati terhadap Hanisah (Nyoya N) dan suaminya, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz (29), warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.

Tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan oleh JPU Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Eko Pradityo.

Pembacaan tuntutan berlangsung dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/2024) lalu.

Baca Juga :   Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Divonis Empat Tahun Penjara

Tuntutan serupa juga dilayangkan kepada empat terdakwa lainnya, masing-masing yaitu Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Kemudian, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Selanjutnya, terdakwa Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, dan terdakwa Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Keenam terdakwa didakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.

Baca Juga :   Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Ganja

Jaringan Narkoba Antar Negara

Menurut dakwaan JPU Kejari Medan, kasus ini berawal pada 22 Oktober 2022, saat Hanisah bersama Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk merencanakan jual beli sabu dan ekstasi. Transaksi haram tersebut kemudian dilanjutkan di Kota Medan.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mencium adanya aktivitas peredaran narkoba ini segera melakukan penyelidikan. Penggeledahan di sebuah ruko depan Pasar Sunggal, Kota Medan, pada 8 Agustus 2023, membuahkan hasil.

Hanisah dan kelima terdakwa lainnya ditangkap. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram (52 kg) dan 323.822 butir ekstasi, serta 1 unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut narkoba, disita.

Baca Juga :   Tak Kantongi IUP, Aktivitas Galian C di Aceh Tenggara Dihentikan Polisi

Hukuman Berat untuk Pelaku Narkoba

JPU Rizkie Andriani Harahap dan JPU Tommy Eko Pradityo menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti melanggar hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hal ini menjadi dasar tuntutan hukuman mati.

“Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Tidak ada hal meringankan yang dapat diajukan,” tegas JPU.

Usai pembacaan tuntutan dalam persidangan tersebut, Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.(*)