Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Divonis Empat Tahun Penjara

Senin, 29 Agustus 2022 - 22:10 WIB

Ilustrasi-Kades korupsi dana desa (Foto: Internet)

Ilustrasi-Kades korupsi dana desa (Foto: Internet)

Banda Aceh, AcehGlobalNews.com — Mantan Keuchik (Kepala Desa) Pulo Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, berinisial AM divonis empat tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Meskipun sudah menjadi seorang mantan Keuchik, namun AM harus rela mendekam dibalik jeruji besi akibat perbuatannya semasa menjadi Keuchik dinyatakan melanggar hukum.

Baca Juga :   Daftar 101 Lokasi Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1443 H yang Ditetapkan Kemenag

Selain itu, AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp 411,012 juta, serta subsider dua tahun penjara.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy membenarkan, kasus tindak pidana korupsi dana desa di Desa Pulau Bunta tersebut yang telah diputuskan di pengadilan.

Baca Juga :   Korupsi Dana Desa Rp 423 Juta, Mantan Keuchik di Aceh Besar Ditahan

“Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipidkor. Ia divonis empat tahun penjara,” kata Winardy, Senin (29/8/2022).

Winardy menjelaskan, kasus korupsi tersebut sebelumnya ditangani Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.

Baca Juga :   Buka Kegiatan Pemantapan SLRT-Puskesos, Yusrizal : Berikan Layanan Cepat Dan Tepat

Winardy juga mengatakan, AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta.

“Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan merugikan negara sebesar Rp 438,012 juta,” pungkasnya.(*)


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Berita

Dimilad ke13, Irfanusir Motivasi Mahasiswa STKIP Muhammadiyah Abdya

Berita

Demam Lato-lato Landa Subulussalam, Pedagang Kehabisan Stok
152 Keuchik Terpilih di Abdya Resmi Dilantik pada 25 Mei

Berita

152 Keuchik Terpilih di Abdya Resmi Dilantik pada 25 Mei

Berita

Dua Pencuri Kambing di Abdya Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya

Berita

Warga Aceh Deklarasikan Sobat Jarwo, Dukung Ganjar Pranowo Maju di Pilpres 2024

Berita

Dzikir dan Shalawat Bergema pada Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Blangpidie

Berita

Rinto Berutu Nahkodai DPD PSI Kota Subulussalam

Berita

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Naik Ke Tahap Penyidikan