Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukum

Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Divonis Empat Tahun Penjara

209
×

Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Divonis Empat Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi-Kades korupsi dana desa (Foto: Internet)

Banda Aceh, AcehGlobalNews.com — Mantan Keuchik (Kepala Desa) Pulo Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, berinisial AM divonis empat tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Meskipun sudah menjadi seorang mantan Keuchik, namun AM harus rela mendekam dibalik jeruji besi akibat perbuatannya semasa menjadi Keuchik dinyatakan melanggar hukum.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selain itu, AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp 411,012 juta, serta subsider dua tahun penjara.

Baca Juga :   Buka Kegiatan Pemantapan SLRT-Puskesos, Yusrizal : Berikan Layanan Cepat Dan Tepat

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy membenarkan, kasus tindak pidana korupsi dana desa di Desa Pulau Bunta tersebut yang telah diputuskan di pengadilan.

“Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipidkor. Ia divonis empat tahun penjara,” kata Winardy, Senin (29/8/2022).

Winardy menjelaskan, kasus korupsi tersebut sebelumnya ditangani Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.

Baca Juga :   Angkut BBM Subsidi dengan Kia Travelo, 2 Warga Aceh Besar Ditangkap Polisi

Winardy juga mengatakan, AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta.

“Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan merugikan negara sebesar Rp 438,012 juta,” pungkasnya.(*)