Marzuki berharap kerja sama lintas sektor ini dapat menghasilkan solusi yang memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.

ADVERTISEMENT

“Semoga komitmen bersama ini menjadikan Aceh hijau, masyarakat sejahtera, serta keamanan tetap terjaga,” ucapnya.

Selanjutnya, Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengungkapkan bahwa Polda Aceh telah melakukan sejumlah langkah konkret untuk mencegah pertambangan ilegal, salah satunya dengan mengimbau SPBU agar tidak menyalahi aturan dalam penyaluran bahan bakar minyak yang sering dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kata dia, Polda Aceh juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM dan Pemerintah Aceh untuk mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat.

“Kami sudah memetakan daerah rawan PETI (pertambangan tanpa izin), bahkan pernah menghadapi penghadangan masyarakat saat penindakan. Karena itu, solusi WPR ini sangat penting,” jelas Zulhir.

ADVERTISEMENT

Hal senada juga diungkapkan Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo. Ia turut mengatakan gerakan Green Policing sangat penting untuk memastikan keberlangsungan hidup generasi Aceh.

“Jika dibiarkan, tambang ilegal bisa berujung bencana, seperti kerusakan hutan, longsor, korban jiwa, bahkan konflik sosial. Ini tanggung jawab kita semua, bukan hanya aparat,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Joko, deklarasi ini merupakan panggilan moral bagi seluruh elemen pembangunan di Aceh.
“Deklarasi ini adalah komitmen nyata untuk menyelamatkan potensi besar yang kita miliki,” imbuhnya.

Acara yang dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda Aceh, Wakapolda, Pangdam Iskandar Muda, Rektor USK dan UIN Ar-Raniry, serta sejumlah Kepala SKPA Pemerintah Aceh itu menghasilkan lima komitmen utama yang harus dilaksanakan bersama. Kelima komitmen tersebut adalah:

1. Menolak segala bentuk pertambangan tanpa izin (PETI).
2. Mendukung pemerintah dalam sosialisasi dampak negatif tambang liar.
3. Mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
4. Berbagi informasi valid terkait PETI.
5. Melaksanakan penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan.

Editor: Salman