Aset yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) melalui Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencapai Rp 28 Milyar.

Hal itu terungkap saat Sosialisasi Tranformasi UPK Eks PNPM menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama tingkat Kecamatan Blangpidie, di Aula Bappeda Kabupaten setempat, Selasa (7/6/2022).

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Camat Blangpidie, Krisnur SP, diikuti peserta yang terdiri dari Keuchik, perwakilan Tuha Peut, Pengelola/Pengurus UPK dan perwakilan nasabah SPP Perempuan UPK DBM Eks PNPM dalam Kecamatan Blangpidie.

Untuk mengupas materi tranformasi UPK menjadi BUMDes Bersama, sejumlah narasumber pun dihadirkan, diantaranya Kadis DPMP4 Abdya, Nur Afni Muliana SPd,

Perwakilan Inspektorat Abdya, Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping Desa (TPP) Abdya, Teuku Jasman, dan Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Ekonomi Desa TPP Abdya, Fitriadi SE.

Dalam sosialisasi ini disebutkan, bahwa total aset UPK Eks PNPM di masa rezim Presiden SBY lalu, terutama di Abdya tercatat Rp. 28.493.612.530.

Angka yang sangat fantastis, jika dana bergulir yang sudah bertahun-tahun dikelola UPK Eks PNPM di Abdya ini dilanjutkan kembali dengan program yang sama. Namun, kedepan pengelolaannya saja melalui satu wadah, yaitu BUMDes Bersama.

Data yang dihimpun Acehglobalnews.com, total aset UPK DBM Eks PNPM di Abdya senilai Rp 28 Milyar tersebut, tersebar dalam delapan Kecamatan, sebagai berikut:

1. Kecamatan Blangpidie, Rp.3.553.731.121,-

2. Kecamatan Susoh, Rp.3.673.230.114,-

3. Kecamatan Jeumpa, Rp.3.129.135.877,-

4. Kecamatan Tangan-tangan, Rp.1.850.619.287,-

5. Kecamatan Manggeng, Rp.3.939.947.463,-

6. Kecamatan Lembah Sabil, Rp.4.344.957.354,-

7. Kecamatan Kuala Batee, Rp.3.608.517.428,-

8. Kecamatan Babahrot, Rp.4.391.473.886.-(*)

Sekilas Transformasi UPK jadi BUMDes Bersama

Lembaga UPK PNPM telah lama ada. Diketahui perjalanan panjang lembaga berbasis pemberdayaan masyarakat ini masih terus bergulir dan manfaatnya masih dirasakan oleh masyarakat.

Dikala PNPM masih ada, hampir semua kecamatan di negeri ini memiliki lembaga yang melayani program simpan pinjam (SPP) berupa pembiayaan kepada masyarakat.

Namun sayangnya, pasca berakhirnya jabatan Presiden SBY, PNPM pun berakhir. Lembaga ini justru tak mendapatkan perhatian serius dari Kementerian atau Lembaga yang menaunginya.

Tak ayal jika belakangan muncul keinginan kementerian terkait dalam hal ini ialah Kementerian Desa PDTT untuk meleburkan lembaga UPK PNPM kedalam BUMDesa Bersama.

Tapi, rupanya mentransformasikan dana bergulir masyarakat Rp 12,7 Triliun yang dari dulu telah dikelola oleh 5.328 UPK PNPM di seluruh Indonesia menjadi BUMDes Bersama, bukan lah perkara mudah.

Ketika baru-baru ini Kemendes PDTT ingin merealisasikan hal tersebut, muncul berbagai reaksi pro dan kontra. Kemendes kemudian menerbitkan Permendes PDTT Nomor 15/2021 untuk mempercepat transformasi UPK Eks PNPM kedalam BUMDes Bersama.

Selain itu, untuk memperkuat transformasi UPK jadi BUMDes Bersama alias BUMDesma, pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.(*)