Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Muhammad Dahlan, SE melaporkan bahwa, acara itu dilaksanakan mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 39 tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja.

Kemudian, kegiatan tersebut juga berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nagan Raya Nomor 5 tahun 2023 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah kabupaten Nagan Raya.

Kegiatan ini dilaksanakan, kata Kabag Organisasi, bertujuan untuk mendorong penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintah berkelas dunia (world class government), serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 tentang nilai dasar dan pasal 5 tentang kode etik dan kode perilaku undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

“Sosialisasi acara ini dilaksanakan selama satu hari, yaitu 10 Agustus 2023, dengan peserta berjumlah 44 yang merupakan perwakilan setiap Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK) Nagan Raya,” pungkas Dahlan.

Kegiatan dilanjutkan pemaparan materi yang disampaikan oleh Deddy S,Sos.,M.Si yang merupakan Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntansi pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Aceh dan acara ditutup oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah, Hukum, dan Politik Nasrudin, SH. (Ril)

Editor: SSY

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp