Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Baitul Mal Abdya Siap Luncurkan Program Basmi Rentenir

263
×

Baitul Mal Abdya Siap Luncurkan Program Basmi Rentenir

Sebarkan artikel ini
Kepala Baitul Mal Abdya, Wahyudi Satria, S.Pi (Foto : Istimewa)

Baitul Mal Aceh Barat Daya (Abdya), siap meluncurkan program untuk membasmi rentenir atau tengkulak berkedok koperasi yang kini masih menjamur dan berkeliaran di wilayah kabupaten setempat.

“Berkembangnya praktek rentenir di Abdya cukup meresahkan warga. Bahkan, praktek ini sudah masuk ke wilayah desa-desa,” sebut Kepala Baitul Mal Abdya, Wahyudi Satria, Selasa (21/6/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ia mengatakan, sepak terjang rentenir berkedok koperasi telah membuat masyarakat dan pelaku usaha kalangan bawah terjerat, karena harus membayar pinjaman dengan bunga yang tinggi. Praktik seperti itu sangat bertentangan dengan Syariat Islam.

Baca Juga :   Baitul Mal Abdya Salurkan Zakat Senilai Rp 1,7 Milyar Lebih

“Selain bertentangan dengan syariat, praktek rentenir juga memberatkan masyarakat khususnya para pedagang kecil yang berdagang di pasar,” ungkap Wahyudi.

Terkait hal ini, Baitul Mal Abdya siap memberikan solusi untuk memberantas praktik yang dilakukan rentenir berkedok koperasi ini agar tidak merajalela di tengah masyarakat.

Baca Juga :   Alhamdulillah, Semua Korban Hilang Banjir Bandang Kota Batu Sudah Ditemukan

“Insya Allah siap memberikan solusi sesuai dengan kapasitas Baitul Mal. Baitul Mal Abdya akan mempersiapkan juknis dan format pelaksanaan program. Ditargetkan Insya Allah akhir tahun ini program ini dapat diluncurkan agar dapat segera dinikmati oleh masyarakat,” ujar Wahyudi.

Ia juga mengungkapkan, Baitul Mal Abdya akan membentuk Lembaga Keuangan Syariah (LKS) atau bermitra dengan LKS yang sudah ada untuk menyalurkan dana pinjaman bergulir tanpa bunga yang bersumber dari dana Infaq.

Baca Juga :   Lima Anggota Komisioner Baitul Mal Abdya Resmi Dilantik

“Program tersebut dilaksanakan sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal, pasal 126 ayat 1. Dan, Sasaran program ini untuk tahap awal Insya Allah akan diprioritaskan bagi pedagang kecil yang berdagang di pasar di sekitar Abdya,” pungkas Wahyudi.(*)