Bupati Safaruddin menyebut, saat ini memang ada sejumlah perusahaan tambang yang berminat beroperasi di Abdya. Namun, sejauh ini belum ada satu pun yang mengantongi izin produksi.
Dua perusahaan yang sudah memiliki izin eksplorasi adalah PT Athena Tambang Jaya di Babahrot dan PT Abdya Mineral Prima di Babahrot–Kuala Batee.
Sementara perusahaan lainnya baru mengantongi rekomendasi dari bupati sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. Sebagian besar rekomendasi tersebut diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Abdya sebelumnya.
Dalam proses evaluasi, Safaruddin juga menegaskan akan meninjau ulang rekomendasi yang sudah dikeluarkan, termasuk rekomendasi kepada PT Laguna Jaya Tambang.
“Itu juga dalam evaluasi. Saya siap mengevaluasi atau menarik rekomendasi daerah,” tegasnya.
Ia mengaku sudah melakukan pertemuan dengan para pimpinan perusahaan tambang dan perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) di Kantor Bupati Abdya beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut membahas langkah penataan dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Selain menertibkan izin pertambangan, Bupati Safaruddin juga menyampaikan rencananya untuk mengusulkan pembentukan wilayah pertambangan rakyat kepada Gubernur Aceh. Ia berharap masyarakat tidak terprovokasi dan tetap tenang dalam menyikapi berbagai isu seputar tambang.
“Berikan kepercayaan serta waktu untuk saya membuktikan apa yang saya sampaikan,” tegas Safaruddin.
Safaruddin menambahkan, dirinya tidak menolak keberadaan tambang di Abdya selama perusahaan tersebut taat terhadap aturan dan memiliki kepedulian sosial terhadap masyarakat serta daerah.
“Saya memberikan dukungan asalkan ada keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat dan daerah. Walaupun sekarang ruang daerah untuk mendapatkan sumber pendapatan dari pertambangan itu semakin hari semakin sulit, karena semuanya sudah diambil provinsi dan pusat,” pungkasnya. (*)
