Bupati Abdya Keluarkan Surat Edaran Percepatan Vaksinasi di Gampong, Ini Isinya

Senin, 20 Desember 2021 - 00:00 WIB

GLOBAL BLANGPIDIE – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim mengeluarkan surat edaran tentang langkah-langkah percepatan vaksinasi Covid-19 di tingkat gampong dalam kabupaten setempat, Jumat (17/12/2021).

Surat Edaran yang bernomor 410/1538/2021 itu menindaklanjuti Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Pasal 13A Perpres tersebut, disebutkan orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, dan tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

Dalam Surat Edarannya, Bupati Akmal brahim menyampaikan beberapa hal kepada para Keuchik dan Camat sesuai kewenangannya masing-masing.

“Para Keuchik harus mengoptimalkan anggaran untuk sosialisasi dan mobilisasi kegiatan vaksinasi Covid-19 yang telah dialokasikan 8% dari Dana Desa dalam APBG 2021. Camat dan Tenaga Pendamping Desa agar dapat mengawasi, serta melakukan pendampingan secara aktif,” kata Bupati Akmal.

Baca Juga :   Visa Tak Keluar, Bupati Abdya Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Selanjutnya, pada setiap kegiatan vaksinasi, Akmal juga mengharapkan agar para keuchik secara aktif dapat menghadirkan masyarakat dalam wilayahnya untuk menerima vaksinasi.

Ia juga memerintahkan kepada keuchik dan Camat agar menjadikan Vaksinasi Covid-19 sebagai syarat administrasi untuk pencairan bantuan sosial (bansos).

“Untuk bantuan sosial lainnya yang anggarannya ditempatkan di Dinas Sosial kabupaten Abdya, agar menjadikan Vaksinasi Covid-19 sebagai syarat administratif untuk pencairan bantuan, dan bagi penerima yang tidak dapat menunjukan bukti vaksinasi Covid-19, pemberian bantuan sosial lainnya akan ditunda,” tegasnya.

Baca Juga :   Bupati Abdya : Sekda boleh diganti, tapi Bang Thamrin tak tergantikan

Sementara, langkah-langkah percepatan vaksinasi Covid-19 pada tahun 2022 akan datang dalam surat edaran tersebut berpedoman kepada ketentuan Pasal 5 (Ayat 4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022.

Pada Perpres Nomor 104, disebutkan bahwa paling sedikit 40% dipergunakan untuk program perlindungan sosial berupa BLT DD.

Kemudian, Bupati Abdya juga memerintahkan para Camat untuk sungguh-sungguh meneliti dan memberikan koreksi tegas terhadap rancangan keputusan Keuchik tentang keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa.

Baca Juga :   Poktan Napasilak Adakan Kenduri Sebelum Turun ke Sawah

“Camat dan Tenaga Pendamping Desa diminta untuk meningkatkan pendampingan secara teknis dan administratif. Kepada DPMP4 dan Dinas Sosial untuk secara aktif mengawasi dan melakukan pendampingan terhadap langkah-langkah percepatan vaksinasi Covid-19 di Aceh Barat Daya,” kata Bupati Akmal.

Sebelumnya pada Jum’at (17/12/2021) malam, Bupati dan Forkopimda Abdya telah melakukan pertemuan dengan seluruh Keuchik, Aparatur Gampong, Camat dan Pendamping Desa di Gedung DPRK setempat.

Pada pertemuan tersebut, Bupati dan Forkopimda Abdya memberikan pengarahan untuk para aparatur gampong terkait percepatan vaksinasi Covid-19 di kabupaten setempat. (*)


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Berita

PNL-PT SBA Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan dan Teknologi

Daerah

Tak lagi Mengular, Antrian BBM di SPBU Seulawah Semakin Membaik

Daerah

Diduga Hilang, Akhirnya Eks Bank BRI Abdya Kembalikan Agunan Nasabah

Berita

Polres Abdya Gelar Upacara Pelepasan Purnawirawan AKP Amri Chaniago

Berita

Polres Aceh Barat Beberkan Pengungkapan Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2022

Berita

Argentina Diprediksi jadi Juara Piala Dunia 2022

Berita

Surati PPID, YARA Minta Salinan Dokumen Izin HGU Perkebunan di Subulussalam

Daerah

Ikatan Santri Abdya Tolak Konser Musik di Acara Barsela Expo 2023