Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerahHeadline

Visa Tak Keluar, Bupati Abdya Gagal Berangkat ke Tanah Suci

446
×

Visa Tak Keluar, Bupati Abdya Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Sebarkan artikel ini
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim bersama istri Ny. Ida Agustina. (Dok. Facebook Akmal Ibrahim)

Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim bersama istri Ny. Ida Agustina gagal berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji tahun 2022.

“Sampai detik dan batas terakhir ikhtiar maksimum, visa kami dan 4000 jamaah haji furoda lainnya, juga tak dikeluarkan oleh Kedubes Arab Saudi. Sehingga kami tak berhasil menyempurnakan rukun Islam yg kelima, seperti diberitakan banyak media,” kata Bupati Akmal, Rabu (6/7/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tentunya, hal itu membuat ribuan JCH foruda asal Indonesia merasa kecewa atas kejadian tersebut. Namun apa bisa dikata, walaupun harga haji furoda diketahui jauh lebih mahal dari paket haji pada umumnya, namun Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tetap tidak mengeluarkan visa.

Baca Juga :   Bupati Abdya Resmikan PMKS Mon Jambee

“Dalam duka, kecewa dan putus harapan, saya teringat pesan Nabi Yaqub; jangan pernah putus asa atas rahmat Tuhan mu.
Kawan-kawan, mohon kemaafan dan doa, agar saya bisa menyempurnakan iman Islam tahun depan,” tulis Bupati Akmal dalam akun sosmed miliknya.

Diketahui, visa furoda merupakan visa yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tanpa melalui Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama RI.

Selain gagal berangkat, ternyata JCH furoda yang telah diberangkatkan juga dideportasi kembali ke Indonesia. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) RI menyarankan agar korban melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Sebab, selain mereka sudah dirugikan, juga ada indikasi penipuan.

Baca Juga :   Bupati Abdya Apresiasi SDM Muhammadiyah Mampu Kelola Asset dan Janjikan Lahan Sawit 50 Hektar

“Ini kan sudah ada indikasi penipuan, makanya bagusnya melapor ke Kemenag atau pihak kepolisian. Sebaiknya mereka yang jadi korban melaporkan kasus ini guna kepastian penanganan ke depannya,” kata Kepala Kemenag, KBB, Asep Ismail, dikutip Sindonews.

Menurutnya, mereka bisa melaporkan ke aparat kepolisian sebagai petugas yang berwenang terkait unsur pidananya, atau ke Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag di wilayahnya masing-masing termasuk di KBB.

Asep menambahkan, para jamaah calon haji tersebut sudah jelas-jelas dirugikan sebab mereka sudah keluar biaya. Namun niatnya untuk menunaikan ibadah haji gagal terlaksana akibat visa yang digunakan tidak resmi dan tidak diakui pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga :   Baitul Mal Abdya Salurkan Zakat Senilai Rp 1,7 Milyar Lebih

Pelaksanaan ibadah haji, lanjut dia, telah diatur secara ketat oleh regulasi pemerintah. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi bagi jamaah reguler termasuk juga bagi haji furoda. Sehingga jika ada cara instan yang tidak sesuai prosedur maka patut dicurigai.

“Jangan tergiur dengan tawaran. Jika ada orang yang menjanjikan bayar sekian rupiah cek dulu latar belakangnya, jangan sampai dirugikan kemudian,” pungkasnya.(*)