Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam rangka menyambut Ramadan (Puasa) 1447 Hijriah selama dua hari, mulai Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Abdya Dr. Safaruddin Nomor 400.8/35, tertanggal 30 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh Camat pada sembilan kecamatan di wilayah tersebut.

Selain mengatur waktu pelaksanaan Meugang, surat edaran tersebut juga menetapkan lokasi resmi penyembelihan hewan meugang di wilayah Abdya. Penetapan lokasi ini bertujuan untuk memastikan proses penyembelihan agar terkontrol, higienis, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

Adapun lima titik penyembelihan yang ditetapkan pemerintah daerah, yakni Pasar Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, dan pinggiran Sungai Krueng Panto Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee,

Selanjutnya, pinggiran Sungai Krueng Beukah Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Pasar Tanjung Bunga Gampong Gunong Cut Kecamatan Tangan-Tangan, serta Lapangan Teungku Pekan Gampong Seuneulop, Kecamatan Manggeng.

ADVERTISEMENT

Dalam surat edaran itu, Bupati Abdya juga mengimbau para pedagang agar tidak melakukan penyembelihan maupun penjualan daging meugang pada H-1 sebelum hari pelaksanaan.

Imbauan tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban, kesehatan masyarakat, serta mencegah penumpukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan.

ADVERTISEMENT

Pedagang juga diwajibkan memastikan hewan ternak yang akan disembelih telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Pertanian Kabupaten Abdya. Ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya menjamin keamanan dan kelayakan daging yang dikonsumsi masyarakat.

Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Abdya, Ketua Lembaga Keistimewaan Aceh, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Abdya.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Abdya, Darmawan Sahputra, mengatakan surat edaran itu diterbitkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan diminta untuk segera disosialisasikan oleh para Camat.

Editor: Salman