Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Nasional

Buruh Tolak Tapera, Rencanakan Demo Besar-besaran di Istana Negara

146
×

Buruh Tolak Tapera, Rencanakan Demo Besar-besaran di Istana Negara

Sebarkan artikel ini
Buruh melakukan aksi unjuk rasa tolak Tapera di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6/2024). (Foto: CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, Acehglobal — Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI) menyatakan dengan tegas penolakan mereka terhadap Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Rencana aksi demonstrasi besar-besaran di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 27 Juni mendatang, telah disepakati oleh beberapa konfederasi buruh dan akan digelar secara nasional.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Diperkirakan massa aksi akan mencapai lebih dari 10.000 orang.

“Kami dari DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta menolak Tapera dan secara nasional kami akan aksi pada tanggal 27 Juni menyampaikan penolakan dan pencabutan Tapera selamanya,” kata Endang Hidayat, Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur, dalam konferensi pers di Kantor DPP Apindo, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Baca Juga :   Presiden Jokowi Luncurkan 1.604 Sertifikat Badan Hukum BUMDes

Kebijakan Tapera yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, dinilai Endang hanya akan menambah beban dan penderitaan buruh yang sebelumnya sudah terbebani dengan Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 2023 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law.

“Dengan tabungan tidak ada jaminan dari Tapera semua buruh mempunyai rumah di Republik Indonesia,” ujarnya.

Penolakan FSP LEM SPSI semakin diperkuat dengan tidak adanya perwakilan buruh dalam komite Tapera, berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang menyertakan perwakilan buruh sebagai pengawas. Hal ini semakin mempertegas keraguan FSP LEM SPSI terhadap transparansi dan potensi kebocoran dana Tapera.

Baca Juga :   Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 1443 H Jatuh pada 2 April 2022

“Tapera adalah bagian daripada politis yang dibuat oleh pemerintah, tidak ada perwakilan dari buruh, di situlah akan bisa diduga terjadi kebocoran-kebocoran dana yang ditabung oleh buruh, oleh buruh Indonesia baik ASN maupun buruh swasta. Disini dampaknya akan lebih menyengsarakan buruh, karena dengan ditabung dipaksa tapi tidak ada controlling di Tapera-nya,” tuturnya.

Senada dengan FSP LEM SPSI, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Solihin, juga menyatakan keberatannya atas Tapera. Aturan tersebut dikhawatirkan akan menambah beban para pemberi kerja dan pekerja di sektor swasta yang sebelumnya telah dibebani sejumlah potongan.

Baca Juga :   Catat! Jadwal Libur Awal Puasa dan Lebaran Idul Fitri 2024 untuk SD, SMP dan SMA

“Selama sosialisasi Tapera sejak 2016 DPP Apindo DKJ sudah sampaikan keberatan untuk perusahan swasta. Karena atas potongan itu, BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan program serupa yakni MLT. Dikhawatirkan Tapera ini malah jadi tumpang tindih, pungutannya akan menjadi beban tambahan,” kata Solihin.

Atas dasar penolakan tersebut, FSP LEM SPSI dan Apindo DKI Jakarta mendesak pemerintah untuk membatalkan implementasi Tapera sebagai kewajiban.

“Sebagai asosiasi yang menaungi dunia usaha, dunia usaha dan pekerja yang terdampak, kami hendak sampaikan untuk membatalkan. Kita menuntut untuk membatalkan implementasi Tapera sebagai kewajiban,” imbuh Solihin.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News