Presiden Jokowi Luncurkan 1.604 Sertifikat Badan Hukum BUMDes

Senin, 20 Desember 2021 - 22:54 WIB

Presiden Jokowi saat membuka acara Rakornas BUMDes se Indonesia yang digelar secara virtual, Senin (20/12/2021). (Dok, Kemendes PDTT)

Presiden Jokowi saat membuka acara Rakornas BUMDes se Indonesia yang digelar secara virtual, Senin (20/12/2021). (Dok, Kemendes PDTT)

GLOBAL JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan sebanyak 1.604 sertifikat badan hukum bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Indonesia.

Selain meluncurkan sertifikat badan hukum BUMDes, Jokowi juga menyerahkan 23 sertifikat badan hukum BUMDes Bersama.

Penyerahan sertifikat badan hukum untuk BUMDes dan BUMDes Bersama itu dilakukan dalam acara Rakornas BUMDes yang digelar secara virtual zoom meeting, Senin (20/12/2021) di Jakarta.

Dalam sambutannya, Jokowi mengungkapkan, sejak bergulirnya dana desa pada tahun 2015 hingga saat ini, jumlah BUMDes yang terbentuk meningkat drastis hingga 600,6%,

Hal itu terbukti, dari sekitar 8.100 BUMDes yang terdaftar pada tahun 2014, sampai tahun 2021 bertambah menjadi 57.200 BUMDes di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Desa, PDTT, Abdul Halim Iskandar menjelaskan, penyerahan sertifikat badan hukum ini merupakan yang perdana diluncurkan untuk BUMDes.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Luncurkan Mobil Listrik Pertama Buatan Indonesia

Ia menyebut, sertifikat badan hukum ini adalah bentuk apresiasi dari presiden dan menjadi tonggak sejarah bagi pengembangan BUMDes dan BUM Desa Bersama.

Pria yang akrab disapa Gus Halim ini juga menyebutkan, bahwa dengan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka BUMDes sah dinyatakan berbadan hukum.

Sehingga dengan begitu, BUMDes dan BUM Desa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerjasama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

Sejumlah kerja sama bisnis tersebut dapat berupa uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, mengelola sumber daya air, memanfaatkan bagian jalan tol dan non tol, pengolahan kayu bulat skala kecil, dan lain-lainnya.

“BUMDes selama ini tidak bisa bekerja sama secara legal dengan kementerian/lembaga dan mitra manapun termasuk tidak ada pajak. Setelah ini (Undang-Undang Cipta Kerja) BUMDes dan BUMDes Bersama bisa bersinergi dengan berbagai mitra,” terang Gus Halim.

Baca Juga :   Jokowi Lakukan Prosesi Penyatuan Tanah dan Air di Ibu Kota Negara Baru "Nusantara"

Halim juga mengatakan, penyerahan sertifikat badan hukum BUMDes dan BUMDes Bersama merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada 11 Desember 2019 untuk dilakukan registrasi dan pendampingan BUMDes.

Disamping itu, upaya transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDes Bersama dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan, serta perluasan manfaat Rp 12,7 triliun dana bergulir kepada masyarakat.

Selanjutnya, menyusul disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, maka diterbitkannya Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDes dan BUMDes Bersama.

Baca Juga :   Lulus Program IIVOSMA, 4 Mahasiswa PNL Raih Kesempatan Belajar ke USA dan Eropa

Melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Selain itu, dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai asset serta kondisi objektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID).

Hal tersebut dilakukan agar proses revitalisasi BUMDes dapat terus dilakukan oleh Kemendes PDTT. Selain itu, pendataan tersebut juga dilakukan untuk memastikan jika BUMDes memang sehat secara ekonomi.

“Saat ini terdapat 5.170 dari 26.903 BUM Desa, dan 80 dari 1.665 BUM Desa Bersama telah mengajukan sebagai badan hukum. Hari ini, menjadi tonggak sejarah, peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUM Desa dan 23 BUM Desa Bersama,” jelas Gus Menteri Halim. (*)


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Berita

Hipelmabdya Buka Pendaftaran Pameran UMKM di Banda Aceh

Berita

Pemkab Aceh Selatan Gelar Rakor Rembuk Stunting 2023

Berita

PWI Subulussalam Siap Laksanakan Seminar Hukum Kolaborasi dengan Kejaksaan

Berita

Gampong Padang Hilir Susoh kembali Salurkan BLT DD

Berita

KPT BNA Ambil Sumpah 41 Advokat PERADI Aceh

Berita

KPA Blangpidie “Serbu” DPRK Abdya, Tagih Janji Damai MOU Helsinki

Berita

Kadis Sosial Aceh Lakukan Kunker ke Dinsos Abdya

Berita

Cut Syazalisma Ditunjuk jadi Pj Bupati Aceh Selatan