Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukumNasional

Bareskrim Polri Kembali Periksa Petinggi ACT

224
×

Bareskrim Polri Kembali Periksa Petinggi ACT

Sebarkan artikel ini
Diduga Selewengkan Dana Umat, Bareskrim Polri Kembali Periksa Petinggi ACT. (Dok Humas Polri)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dikumpulkan melalui Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Bareskrim Polri kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap pengurus dan petinggi di yayasan tersebut pada Selasa, (12/7/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji, pemeriksaan masih dilakukan terhadap pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Baca Juga :   Tim Racing RKCA Raih Dua Tropy Kejuaraan Motorcross

Selain memeriksa kedua petinggi Yayasan ACT tersebut, Bareskrim Polri juga memeriksa dua bagian kemitraan dan dua bagian keuangan ACT.

“Pemeriksaan dilanjutkan siang ini pukul 13.00 WIB, untuk Ibnu, Ahyudin, bagian kemitraan dan keuangan,” sebut Andri, seperti dikutip dalam situs Humas Polri, Selasa (12/7/2022).

Sebelumnya, kata Andri, pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar berlangsung lebih dari 12 jam lamanya. Ia terpantau keluar dari gedung pemeriksaan Bareskrim Polri bersama pengacaranya pukul 02.25 WIB, Selasa dini hari.

Baca Juga :   Polisi Naikkan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT ke Tahap Penyidikan

Terhitung sejak Senin (11/7/2022) siang, penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana oleh ACT ke tahap penyidikan. Hal ini terkait dana pengelolaan CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Baca Juga :   Meriahkan HUT Korpri Ke-50, 14 SKPK Abdya Ikuti Lomba Bulutangkis

Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)