Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan. Hingga kini, Bareskrim tengah mengusut kasus tersebut.

“Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).

Sementara, pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT Ahyudin hingga kini masih terus bergulir. Penyidik Bareskrim juga telah memeriksa bagian keuangan dan operasional ACT hari ini.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri saat ini terus menyelidiki adanya penggelapan dana yang bantuan yang melibatkan ACT. Terbaru, Polri menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

“Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/ atau CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” ujar Ahmad.

Dalam tragedi kecelakaan Lion Air pada 2018, pihak maskapai memberikan dana kompensasi kepada ahli waris korban. Dana bantuan itu terdiri dari santunan tunai senilai Rp 2,06 miliar dan dana sosial atau CSR dengan jumlah serupa.

Hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan tersebut yang dilakukan oleh ACT. Pihak ACT disebut tidak pernah melibatkan ahli waris dalam penyusunan hingga penggunaan dana CSR yang disalurkan pihak Boeing.

“Pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut dan pihak yayasan ACT tidak memberi tahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana CSR tersebut,” jelas Ahmad. (*)