Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
HukumKriminal

Diduga Gelapkan Dana COD, Kurir J&T Express di Nagan Raya Ditahan Polisi

292
×

Diduga Gelapkan Dana COD, Kurir J&T Express di Nagan Raya Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
MW (24), seorang kurir J&T Express yang beralamat di Gampong Blang Teungoh Kecamatan Kuala, ditahan polisi atas dugaan penggelapan dana COD. (Foto: Polres Nagan Raya)

Nagan Raya, AcehGlobalNews – Seorang kurir J&T Express, MW (24) warga Kabupaten Nagan Raya ditahan polisi atas dugaan penggelapan dana dana Cash On Delivery (COD) di perusahaan itu.

MW ditahan polisi karena diduga telah menggelapkan dana COD dari perusahaan sebesar Rp 9.166.214 .

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam penangkapan dan penahanan tersebut, warga Gampong Kupok Kecamatan Tadu Raya itu tidak melawan dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan dugaan penggelapan tersebut.

Baca Juga :   Polres Lhokseumawe Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkotika

Kapolres Nagan Raya Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menyatakan, tersangka ditangkap setelah dilaporkan secara resmi oleh Rudi Syahputra, koordinator J&T Express.

Baca Juga :   Polres Abdya Gagalkan Peredaran 6 Ton Getah Pinus Ilegal ke Aceh Tengah

“Penggelapan dana COD itu dilakukan tersangka pada bulan Oktober tahun lalu,” kata Kasat Reskrim AKP Machfud, Sabtu (1/7/2023).

Machfud menjelaskan, pada Minggu (16/10/2022), tersangka MW telah mengantarkan paket COD milik perusahaan ekspedisi PT Bersama Sukses Bahagia (J&T Express) kepada konsumen dengan jumlah 137 paket.

“Saat itu juga, tersangka berhasil mengumpulkan uang COD dari konsumen sebesar Rp 16.436.214,” sebutnya.

Baca Juga :   BNN Gagalkan Penyuludupan 324 Kg Sabu dari Thailand ke Aceh

Namun, sambug Machfud, setelah mengantar semua barang COD tersebut, tersangka hanya menyetor uang ke perusahaan ekspedisi sebesar Rp 7.270.000.

“Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mempercepat proses penyidikan,” pungkasnya. (*)