Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukum

Pemdes Keude Linteung Adukan PT WMM ke Muspika Seunagan Timur

249
×

Pemdes Keude Linteung Adukan PT WMM ke Muspika Seunagan Timur

Sebarkan artikel ini

“Pihak Gampong Keude Linteung terakhir menerima bagi hasil aset dari perusahaan PT. WMM hanya tahun 2018. Selanjutnya, sejak tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022, Desa sudah tidak pernah lagi menerima bagi hasil tersebut,” sebut Zainal, Keuchik Keude Linteung.

Suka Makmue – PT. Wirataco Mitra Mulia (PT. WMM) dilaporkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Keude Linteung, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya ke Muspika setempat.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PT WMM yang terletak lokasi di Desa Keude Linteung dan Desa Uteun Pulo itu dilaporkan atas persoalan sengketa bagi hasil perusahaan selama 4 tahun berturut-turut yang tidak pernah disetorkan ke pihak Desa.

Aduan diterima langsung oleh Camat Seunagan Timur, Ns Salviar Evi. Turut hadir Ketua Tuha Peut dan unsur pemuda Desa Keude Linteung di kantor Camat setempat, Senin (30/1/2023).

Keuchik Gampong Keude Linteung, Zainal Abidin menjelaskan, sebelumnya ketetapan pembagian hasil perusahaan telah diputuskan dalam musyawarah antara PT WMM dengan dengan pihak Muspika Seunagan Timur yang dilaksanakan pada Kamis (10/9/2013) lalu, pukul 10.00 WIB.

“Turut hadir saat itu pihak Desa Uteun Pulo, Desa Keude Linteung dan Dusun Ujong Baroh, di Aula Kantor Camat Seunagan Timur,” ujarnya.

Zainal mengungkapkan, dalam musyawarah tersebut para pihak membahas tentang pembagian hasil aset untuk reng satu dalam lingkup perusahaan yakni, untuk Desa Uteun Pulo 40 persen, Keude Linteung 30 persen dan untuk Masyarakat Duson Ujong Baroh 30 persen.

“Pihak Gampong Keude Linteung terakhir menerima bagi hasil aset dari perusahaan PT. WMM hanya pada tahun 2018. Selanjutnya, sejak tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022, Desa sudah tidak pernah lagi menerima bagi hasil tersebut,” sebutnya.

Zainal melanjutkan, pada bulan juni tahun 2022 Pemerintah Desa bersama Tuha Peut dan Pemuda mendatangi pihak perusahaan. Dan pihak perusahaan mengaku bahwa bagi hasil 30 persen untuk Desa itu sudah diserahkan ke oknum.

“Warga di Dusun Keude Linteung yang tinggal di seputaran lokasi MP PT WMM juga selalu mengeluh kepada kami, disebabkan abu yang berterbangan di jalan menggangu kesehatan masyarakat. Selain itu, suara mesin perusahaan tersebut juga mengganggu kenyamanan warga kami,” tuturnya.

Camat Seunagan Timur, Ns Salviar Evi yang menerima kedatangan rombongan pemerintah Desa Keude Linteung berjanji akan memanggil pihak PT WMM terkait persoalan pembagian hasil aset dengan pemerintah Desa tersebut.

“Kami dari Muspika akan segera memangil pihak perusahaan PT. WMM yang berada di Gampong Keude Linteung dan Gampong Uteun Pulo,” kata Camat Salviar. (*)

Reporter : Muslizar | Editor : Salman

Baca Juga :   Densus 88 Tangkap Koordinator Teroris JI Aceh