Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukum

Diduga Sisa Lahan Eks HGU PT Laot Bangko di Subulussalam Diperjualbelikan

663
×

Diduga Sisa Lahan Eks HGU PT Laot Bangko di Subulussalam Diperjualbelikan

Sebarkan artikel ini
Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako

“Diduga diperjualbelikan oleh pihak tertentu. Akan tetapi, kita akan kumpulkan bukti-buktinya terlebih dahulu, jika informasinya benar, kita siap bawa ke ranah hukum,” tegas Edi.

Subulussalam – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam mempertanyakan sisa 3.000 hektar lebih lahan yang dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan PT. Laot Bangko.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal itu sesuai SK Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor : 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021, tertanggal 23 Februari 2021, terkait perpanjangan HGU PT Laot Bangko.

Dalam SK tersebut area lahan HGU PT Laot Bangko hanya seluas 3.704,10 hektar, sedangkan sebelumnya didalam HGU itu tercatat seluas 6.818,90 hektar.

“Ini artinya ada sekitar 3.000 hektar lebih yang dikembalikan, dan keluar dari HGU PT Laot Bangko, kemudian didalamnya juga ada rencana plasma dari perusahaan. Pertanyaannya, dimana lahan yang sudah dikeluarkan dari HGU PT Laot Bangko itu,”? ujar Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako, Senin (30/1/2023).

Sudah hampir dua tahun SK Menteri ATR/BPN tentang perpanjangan HGU PT Laot Bangko dikeluarkan, namun kata Edi, hingga kini tidak diketahui bagaimana status sisa lahan eks HGU perusahaan tersebut.

“Sampai sekarang kita tidak tau siapa yang kelola, atau apakah lahan tersebut dibagikan kepada masyarakat,” imbuh Edi.

Menurutnya, jika pun sisa lahan eks HGU PT Laot Bangko dimanfaatkan untuk membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hal itu sah-sah saja dan sangat baik.

“Akan tetapi, hak-hak masyarakat di sekitar eks lahan HGU PT Laot Bangko juga jangan diabaikan,” kata Edi.

YARA mendesak DPRK agar segera memanggil pihak pemerintah kota (Pemko) Subulussalam untuk menanyakan kejelasan status lahan tersebut guna dilakukan inventarisir dengan baik.

Bahkan, sebut Edi, karena sangking tidak adanya kejelasan terhadap sisa lahan HGU perusahaan PT Laot Bangko, Ia mengaku mendapat informasi miring terhadap kondisi lahan tersebut.

“Diduga diperjualbelikan oleh pihak tertentu. Akan tetapi, kita akan kumpulkan bukti-buktinya terlebih dahulu, jika informasinya benar, kita siap bawa ke ranah hukum,” tegas Edi. (*)

Editor : Salman

Baca Juga :   Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Aceh Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan