Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukum

Pegang Payudara Anak Dibawah Umur, Pria Cabul di Nagan Raya Terancam Dipenjara

336
×

Pegang Payudara Anak Dibawah Umur, Pria Cabul di Nagan Raya Terancam Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku pelecehan anak dibawah umur diamankan Saat Reskrim Polres Nagan Raya. (Dok. Polres Nagan Raya)

Suka Makmue – Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan SN (45) pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, pada hari Senin (30/1/2023) sekira pukul 13.00 WIB di salah satu gampong dalam Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM, Rabu (01/02/2023) mengungkapkan penangkapan terhadap SN yang juga warga salah satu Gampong di Kecamatan Seunagan itu, setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Nagan Raya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam laporan tersebut, orang tua korban yakni NA menyebutkan, pelaku telah melakukan pelecehan terhadap anaknya sebut saja namanya Bunga (15 tahun), warga Kecamatan Seunagan, dengan cara memegang payudara putrinya tersebut.

“Kejadian tersebut berawal ketika Bunga bermain ke rumah pelaku. Saat berada di rumah pelaku tersebut, korban langsung diremas payudaranya sebanyak 2 kali oleh pelaku,” kata AKP Machfud.

Baca Juga :   Peringatan HGN di Subulussalam, Sepuluh Pensiunan Guru Terima Penghargaan

Machfud menjelaskan, kronologis terungkapnya kejadian pelecehan seksual pelaku kepada Bunga, berawal ketika korban melaporkan hal itu kepada neneknya bahwa SN telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap diri korban.

Selanjutnya, nenek korban menceritakan hal itu kepada orang tua korban. Setelah mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban Bunga langsung mendatangi rumah pelaku, seraya menanyakan tentang kejadian tersebut.

“Tanpa pikir panjang, pelaku dengan nada tegas menjawab, benar saya memegang payudaranya sebanyak 2 kali, terserah kamu mau bawa kemana dan saya tidak pernah takut, ancam pelaku kepada ibu kandung korban,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :   Kunker Keuchik Subulussalam ke Batam Terendus Aroma Tak Sedap

Kasat melanjutkan, stas dasar itulah ibu kandung korban langsung melaporkan peristiwa biadab SN kepada Polres Nagan Raya. Pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, agar pelaku dapat ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Reporter : Muslizar | Editor : Salman